Profil Singkat Brigjen Cahyono Wibowo Kepala Kortastipidkor Polri, Tugasnya Mirip KPK
Brigjen Cahyono Wibowo ditunjuk sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Brigjen Cahyono Wibowo sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri.
Hal tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/2517/XI/KEP./2024 yang diteken Kapolri.
"Dasar pembentukan struktur Kakortastipidkor sejalan dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024) malam.
Seperti diketahui Kortastipidkor adalah lembaga baru di Polri.
Pembentukan ortastipidkor dilakukan melalui Perpres yang ditandatangani Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa (15/10/2024) dan diundangkan pada hari yang sama.
Dalam konsideran perpres itu disebutkan perlunya menata organisasi dan tata kerja Polri untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mirip KPK
Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor.
Kapolri mengangkat kepala Kortastipidkor atau Kakortastipidkor yang nantinya akan berpangkat Inspektur Jenderal atau Irjen.
Kakortastipidkor dibantu seorang wakil Kakortastipidkor disingkat wakakortastipidkor, Kortastipidkor terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024 menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah kapolri."
Pasal 20A ayat (2) perpres itu menyatakan Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
"Kortastipidkor dipimpin oleh kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada kapolri," tulis Pasal 20A ayat (3) Perpres 122/2024.
Sosok Brigjen Cahyono Wibowo
Brigjen Cahyono Wibowo sebelumnya menjabat sebagai Dirtipidkor Bareskrim Polri.