Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar Tak Langsung Bebas dari Polres Metro Jakarta Selatan

Lesti Kejora cabut laporan KDRT, Rizky Billar tak serta merta bebas dari Polres Jakarta Selatan. Lesti Kejora disebut ingin tempuh jalur damai.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar Tak Langsung Bebas dari Polres Metro Jakarta Selatan
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Rizky Billar saat ditampilkan sebagai tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Rizky Billar tak serta merta bebas meski Lesti Kejora mencabut laporan KDRT. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Lesti Kejora dikabarkan telah mencabut laporan kasus dugaan KDRT terhadap Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) malam.

Pencabutan itu dibuktikan dengan adanya tanda tangan Lesti Kejora yang dibawa oleh tim kuasa hukumnya.

Sementara tim kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon membenarkan kabar pencabutan laporan KDRT setelah Rizky Billar dinyatakan tersangka dan ditahan.

"Sudah dicabut surat pencabutan sudah di tanda tangan. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas," kata Surya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Meski Lesti sudah mencabut laporan KDRT, Rizky Billar tak serta serta bebas karena masih ada prosedur yang harus dilalui.

Baca juga: Hotma Sitompul Sebut Lesti Kejora Nangis dan Ajukan Damai Sebelum Rizky Billar Diumumkan Ditahan

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan kabar ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Lesti Kejora datang saat Rizky Billar resmi ditahan.

Berita Rekomendasi

"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan. Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka," kata Zulpan saat dihubungi Tribunnews, Kamis (13/10/2022).

Pihak polisi, kata Zulpan, mengizinkan Lesti mencabut laporannya.

Pasalnya, Polres Metro Jakarta Selatan hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan. (Tribunnews/Fahmi Ramadhan)

"Kalau mau mencabut itu silakan saja hak daripada korban tapi itu ada mekanisme dan prosedur," jelasnya.

Zulpan menerangkan, meski Lesti Kejora mencabut laporan KDRT, status Rizky Billar sebagai tersangka tidak gugur.

Ia menambahkan, semuanya memiliki proses dan mekanisme yang harus dijalankan dalam suatu perkara tindak pidana.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," sambungnya.

Baca juga: FAKTA KDRT Berakhir Damai, Lesti Kejora Menangis di Ruangan Polisi hingga Rizky Billar Masih Ditahan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas