Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Rizky Billar Tetap Tersangka & Ditahan Meski Lesti Cabut Laporan, Polisi : Mengeluarkan Butuh Proses

Lesti Kejora resmi mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar. Namun, hingga kini Rizky Billar masih tetap ditahan polisi, karena adanya proses.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
zoom-in Rizky Billar Tetap Tersangka & Ditahan Meski Lesti Cabut Laporan, Polisi : Mengeluarkan Butuh Proses
Tribunnews/Arie Puji Waluyo
Lesti Kejora resmi mencabut laporan KDRT terhadap suaminya, Rizky Billar. Namun Rizky Billar masih tetap ditahan polisi, karena adanya proses dari kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Lesti Kejora resmi mencabut laporan KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Diketahui setelah pulang dari umroh, Lesti Kejora langsung mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar.

Namun, setelah Lesti Kejora mencabut laporan KDRT, Rizky Billar masih tetap ditahan.

Dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, AKP Nurma Dewi menyampaikan bahwa Rizky Billar masih ditahan.

"Untuk sementara ini, saudara R (Rizky Billar) masih ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan," beber Nurma Dewi, Jumat (14/10/2022).

Diketahui, pencabutan laporan KDRT sudah diterima oleh pihak polisi.

Baca juga: Cabut Laporan KDRT, Lesti Kejora Dianggap Mempermainkan Hukum, Ini Pembelaan Hotma Sitompul

Akan tetapi, Rizky Billar belum bisa bebas dan masih tetap berada di tahanan.

Rekomendasi Untuk Anda

Lantaran untuk dibebaskannya Rizky Billar membutuh proses.

"Pencabutan dari saudara L (Lesti) sudah kita terima."

Lesti Kejora mencabut laporan Rizky Billar. Namun Rizky Billar tetap ditahan polisi.
Lesti Kejora mencabut laporan Rizky Billar. Namun Rizky Billar tetap ditahan polisi. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Harapan Lesti Kejora di Balik Keputusan Maafkan Rizky Billar: KDRT Tidak Akan Terulang Lagi

"Kemudian dari penyidik sudah memproses semuanya."

"Kita terima juga laporan perdamaian, karena semua itu proses," terang Nurma Dewi.

Lebih lanjut kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul tidak terima jika laporan KDRT sudah dicabut, tetapi kliennya masih ditahan.

Nurma Dewi menyampaikan bahwa semua itu ada prosesnya.

Sebelum resmi menahan Rizky Billar pun, juga membutuhkan proses.

"Kan kita punya proses, kita menahan orang tidak langsung tiba-tiba."

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas