Soal Keputusan Lesti Kejora Cabut Laporan, Dewi Perssik Singgung Perasaan Endang Mulyana
Polres Metro Jakarta Selatan sudah menerima permohonan pencabutan laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rizky Billar oleh Lesti Kejora.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi dangdut Dewi Perssik menghargai keputusan Lesti Kejora mencabut laporan KDRT di kepolisian untuk menyelamatkan sang suami Rizky Billar dari hukuman bui.
Menurut dia, keputusan itu sudah menjadi pilihan sekaligus hak Lesti.
"Ya sudahlah ya, itu mungkin sudah menjadi kebijaksanaan Dedek sendiri sama orang yang dia cintai," ujar Dewi dalam live Instagram seperti dikutip Kompas.com.
"Dan hidup itu harus memilih, dan pilihan dia seperti itu. Kita harus hargai aja yang terbaik buat dia," sambungnya.
Depe, sapaan akrabnya, lantas menaruh perhatian terhadap Endang Mulyana, ayah Lesti Kejora.
"Aku kasihan banget sama ayahnya Dedek, aku seperti ngelihat papaku sendiri," ucap Dewi.
"Aduh ya Allah, gimana ya perasaan seorang ayah," imbuhnya.
Baca juga: Psikolog Ungkap Kemungkinan Rizky Billar Dendam hingga Peluang KDRT Lesti Kejora Terulang
Dewi yang mengaku juga pernah mengalami KDRT dalam pernikahan pertamanya dulu, seolah melihat sosok ayahnya dalam diri ayah Lesti.
Sebagai ayah tentu saja merasa sedih melihat putrinya diperlakukan seperti itu.
Hanya saja, orangtua juga tidak bisa berbuat apapun ketika anak mereka berkata masih mencintai pasangannya.
Pencabutan laporan Lesti diterima polisi
Polres Metro Jakarta Selatan sudah menerima permohonan pencabutan laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rizky Billar oleh Lesti Kejora.
Dalam kasus KDRT Rizky Billar, polisi akan melakukan restorative justice dan gelar perkara.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan pihaknya telah menerima surat perdamaian dari Lesti Kejora dan Rizky Billar.
"Jadi hari ini kita sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak," kata AKP Nurma, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (14/10/2022).
"Surat pencabutan yang kemarin sudah ditandatangani oleh saudari L sudah diterima penyidik."
"Kemudian tindak lanjutnya kita adalah melakukan restorative justice," sambungnya.
Nurma Dewi mengatakan proses restorative justice terhadap perkara yang dialami Rizky Billar dan Lesti Kejora juga melibatkan berbagai instansi terkait.
Baca juga: Rizky Billar Minta Maaf, Rangkul Orangtua Lesti Kejora, Berjanji Tidak Akan Menyakiti Dede
Mulai dari pihak yang terlibat hingga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Dihadiri dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kemudian juga dari Polda Metro Jaya," tutur Nurma.
"Dari kita (Polres Metro Jakarta Selatan), Propam, kemudian juga dari hukum Polres Metro Jakarta Selatan."
"Jadi di situ kita jelas kedua belah pihak ada, dari kita lengkap, kita gelar perkara tidak ada yang ditutup-tutupi," paparnya.