UPDATE Wanda Hamidah Gugat Wali Kota Jakarta Pusat ke PTUN, Sidang Digelar Rabu 19 Oktober 2022
Keluarga Wanda Hamidah melalui tim pengacara telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Wanda Hamidah melalui tim pengacara ternyata telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilakukan pada, Rabu (12/10/2022) dan terdaftar dalam perkara No.359/G/2022/PTUN.JKT.
Baca juga: Wanda Hamidah Ceritakan Suasana Mencekam saat Rumah Keluarganya di Kawasan Menteng Digusur
Perwakilan keluarga besar Wanda Hamidah, Hamid Husein SH meminta semua pihak menghormati upaya hukum yang telah berjalan.
Hamid juga meminta semua pihak tidak melakukan tindakan apapun tanpa adanya landasan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam rilis yang diterima Tribunnews, Hamid Husein menjelaskan bahwa seluruh jual beli yang merupakan turunan dari Akta Jual beli No 121 tertanggal 28 September 1990 terhadap bekas SHGB No 122/Cikini dan bekas SHGB No.123/Cikini (sebagai riwayat terbitnya SHGB atas nama Japto Soerjosoemarno) adalah tidak sah dan cacat hukum.
Serta bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum merujuk amar Putusan Pengadilan No.395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sidang perkara dengan nomor 395/G/2022/PTUN.JKT dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (19/10/2022) jam 10.00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sementara itu Tribun belum berhasil melakukan konfirmasi terkait gugatan Wanda Hamidah kepada Wali Kota Jakarta Pusat.
Eksekusi Batal
Sebelumnya rencana eksekusi atas rumah keluarga Wanda Hamidah oleh Pemda DKI Jakarta cq Pemkot Kota Jakarta Pusat tidak berlanjut alias urung dilaksanakan.
Eksekusi rumah batal dilaksanakan setelah dilakukan mediasi oleh Wa Ode Herlina, anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI Perjuangan kepada Pemda DKI Jakarta.
Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat Sebut Rumah Wanda Hamidah yang Dieksekusi Satpol PP Milik Japto
Menurut Wa Ode, cara dan prosedur pemda harus manusiawi dan harus diteliti ulang kasusnya.
Wanda Hamidah dan keluarga besar sudah tinggal di Cintandui No 2 sejak tahun 1962, membayar PBB hingga tahun 2022 ini dan sudah memiliki surat untuk mengurus sertifikat.
Sementara SHGB orang lain yang dijadikan alasan, berlokasi di Jalan Ciasem No.2 Cikini, Jakarta Pusat (sudah ditunjukkan lokasinya ke Pemda oleh keluarga Wanda Hamidah), bukan Jalan Citandui No 2 Cikini yang ditempati keluarga Wanda Hamidah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.