Meski Bebas dari Penjara, Polisi Tetap Terapkan Restorative Justice Kasus KDRT Rizky Billar
Rizky Billar sudah bebas dan keluar dari penjara usai adanya penangguhan penahanan. Namun pihak kepolisian tetap menerapkan restorative justice.
Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Arif Fajar Nasucha
Sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).
Usai ditetapkan jadi tersangka dan ditahan, Lesti Kejora malah mencabut laporannya.
Ustaz Subki pun memberikan tanggapan soal keputusan Lesti Kejora yang telah mencabut laporan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Ustaz Subki, kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kalau saya sih dari awal sebetulnya ya, kalau bisa secara kekeluargaan ya kekeluargaan," kata Ustaz Subki.
Ustaz Subki pun menyebut dalam hidup setiap orang pasti ada masalah.
"Kita dalam hidup kan pasti ada masalah."
"Kalau ditanya sikap ya kalau pasangan yang baik kita bersyukur," ujar Ustaz Subki.
"Kalau beritanya jelek kita bersabar," sambung Ustaz Subki.
(Tribunnews.com/Dicha Devega/Izmi Ulirossifa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.