Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tanggapan Komnas Perempuan Soal Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT

Alasan Lesti Kejora mencabut laporan KDRT karena sang suami Rizky Billar sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tanggapan Komnas Perempuan Soal Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT
Kolase Tribunnews
Lesti Kejora - Tiba di Mekkah, Lesti Kejora tampak kenakan baju ihram gendong Baby L. Wajahnya tertutup masker, mata Lesti Kejora dalam foto tersebut tampak sayu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyanyi dangdut Lesti Kejor telah mengakhiri laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya dengan mencabut laporan polisi.

Alasan Lesti Kejora mencabut laporan KDRT karena sang suami Rizky Billar sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. 

Diketahui akibat KDRT tersebut, sejumlah luka akibat kekerasan fisik yang dilakukan Rizky Billar. Imbas kejadian tersebut, Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka.

Meski telah dicabut, Komnas Perempuan sebut mengapresiasi langkah yang diambil oleh Lesti Kejora. Karena telah berani melapor kasus KDRT yang dialaminya. 

Berkait dengan itu, Komnas Perempuan mengapresiasi langkah LK, seorang istri dan sekaligus figur publik, untuk melaporkan KDRT yang dialaminya. 

Baca juga: Deretan Artis Korban KDRT, Hanya Lesti Kejora yang Pertahankan Rumahtangganya

"Komnas Perempuan mengapresiasi langkah LK, seorang istri dan sekaligus figur publik, untuk melaporkan KDRT yang dialaminya. Komnas Perempuan mengenali bahwa kasus LK menunjukkan kompleksitas kesulitan perempuan korban kekerasan untuk keluar dari siklus kekerasan yang dihadapinya," kata anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam siaran pers, Senin (17/10/2022). 

Berita Rekomendasi

Lesti Kejora mencabut kembali pelaporannya setelah pihak suami ditetapkan sebagai tersangka dan meminta maaf. Hal ini berdasarkan pertimbangan dampak pada anak.

Dengan harapan kondisi rumah tangganya masih dapat diperbaiki. Bersama kuasa hukum Rizky Billar, Lesti memohon penangguhan tahanan suaminya. Upaya ini pun telah dikabulkan oleh pihak kepolisian.  

"Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan, untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus LK. Untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari," kata Komnas Perempuan lagi. 

Selain itu, pihak Komnas Perempuan pun menerangkan bahwa pencabutan pelaporan tidak serta merta menghentikan proses hukum. 

Dalam kasus ini, pihak pelaku KDRT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan.

Komnas Perempuan perpendapat bahwa langkah kepolisian untuk melanjutkan proses hukum, karenanya, akan berkontribusi untuk mencegah preseden buruk dalam penanganan kasus KDRT.

Pihaknya pun membuat beberapa rekomendasi terkait kasus Lesti Kejora. Pertama, kepolisian melanjutkan penanganan kasus KDRT sesuai aturan hukum dalam UU PKDRT untuk memutus impunitas.

Kedua, Rizky Billar dikenai kewajiban untuk mengikuti program konseling menggunakan psikolog yang direkomedasikan. Serta dalam pengawasan kepolisian untuk perubahan cara pandang dan perilaku tentang relasi laki-laki dan perempuan guna memutus siklus kekerasan.

Ketiga, Lesti Kejora mendapatkan penguatan psikologis dan informasi untuk memahami hak dan posisinya sebagai perempuan dan korban. 

Keempat, pemerintah, khususnya Kemenhukham dan KPPPA, mengambangkan mekanisme rehabilitasi pelaku tindak KDRT dan program pencegahan yang lebih efektif. 

"Perempuan korban untuk tetap bersuara dan melaporkan kekerasan yang dialaminya. Semua pihak agar bersama bergerak untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, ciptakan ruang aman, dukung dan temani korban," tutupnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas