Akun IG Banjir Tagar Boikot Leslar, KPI Tanggapi Desakan agar Lesti-Billar Tak Tampil di TV
Tanggapan pihak KPI Pusat setelah akun Instagramnya diserang tagar Boikot Leslar hingga desakan Lesti Kejora dan Rizky Billar tak tampil di TV.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat atau KPI Pusat akhirnya memberikan tanggapan terkait akun Instagram resminya dibanjiri tagar Boikot Leslar.
Tagar Boikot Leslar atau Boikot Lesti Billar sempat digaungkan warganet di akun Instagram resmi KPI Pusat, @kpipusat.
Warganet mendesak pihak KPI untuk memboikot pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar tampil di televisi.
Aksi tersebut buntut dari Lesti Kejora yang mencabut laporan KDRT, setelah Rizky Billar ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Metro Jakarta Selatan.
Mengetahui hal itu, Komisioner KPI, Nuning Rodiyah menyebut aksi warganet menandakan masyarakat memiliki sikap kritis terhadap KDRT.
"Munculnya tuntutan publik atas apa yang sedang dilakonkan oleh public figure adalah indikator masyarakat kita semakin memiliki kesadaran kritis yang bergerak secara massif, seperti bahwa KDRT itu salah," ucap Nuning Rodiyah kepada Tribunnews.
Baca juga: Muncul Seruan Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar di Televisi, Pihak KPI Buka Suara
Menurutnya, masyarakat semakin sadar jika mengalami KDRT harus segera melapor.
Pun idealnya proses hukum harusnya diproses sampai selesai.
Supaya dapat memberikan efek jera pada pelaku, sehingga diharapkan tidak lagi mengulangi tindakan KDRT.
"Kalau terjadi KDRT harus lapor, dan idealnya semua proses penegakan harus berproses sampai selesai untuk memberi efek jera bagi pelaku," tambahnya.
Terkait tindakan Lesti mencabut laporan KDRT, pihak KPI pilih menghormati proses hukum yang berjalan.
Ditegaskan Nuning, KPI hanya berfungsi dalam memberikan edukasi serta hiburan sehat bagi masyarakat.
"KPI menghormati semua proses penegakan hukum."
"Lembaga penyiaran yang memiliki fungsi penyampai informasi, edukasi, hiburan sehat, dan kontrol sosial harus terus menyuarakan kepentingan publik dan harus berpihak pada publik," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.