Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Perkara Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Buat Netizen Terbelah, KPI Pilih Netral

Sebagian besar netizen kecewa dengan keputusan Lesti Kejora. Sebagain lagi memberi dukungan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Perkara Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Buat Netizen Terbelah, KPI Pilih Netral
Instagram @lestykejora
Instagram @lestykejora 

"Kita tidak akan berpihak pada salah satu pihak dalam menentukan kebijakan yang akan kita ambil," lanjutnya.

Nuning juga menegaskan bahwa KPI akan selalu mengimbau lembaga penyiaran untuk tidak memberikan ruang pada pelaku KDRT maupun pelaku kejahatan seksual.

"Kami sebagai regulator penyiaran akan tetap mengeluarkan kebijakan berdasar regulasi yang ada di P3SPS dan Undang Undang Penyiaran," ucapnya.

Oleh karena itu, Nuning berharap semua figur publik bisa selalu memberi pesan positif, baik di depan maupun di belakang layar.

Ini karena masyarakat sekarang lebih kritis dan bisa memilih siapa figur yang layak untuk ditonton.

"Publik sekarang mulai kritis, publik akan bisa memilah dan memilih siapa public figure yang layak (muncul)," ujar Nuning.

"Di pundak mereka ada beban harapan publik yang tinggi, maka tentunya para public figure ini memberikan pesan-pesan positif, nilai-nilai yang baik bagi publik," kata Nuning.

Berita Rekomendasi

KPI imbau lembaga penyiaran tak beri panggung pelaku KDRT

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat memberi sanki untuk lembaga siaran baik TV atau radio yang mengundang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Imbauan ini adalah buntut dari kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Hal tersebut diungkap oleh Komisioner KPI Nuning Rodiyah.

"KPI mengeluarkan imbauan (untuk tidak menampilkan pelaku KDRT di televisi atau radio) melalui laman resmi yang diukur adalah komitmen dari penyiaran komitmen seperti apa," kata Nuning saat dihubungi awak media, Kamis (6/10/2022).

"Kalau penyiaran itu mematuhi fungsi-fungsi penyiaran sebagaimana yang diatur Undang-Undang untuk memberikan fungsi edukasi fungsi informasi kontrol sosial maka otomatis wajib mengikuti imbauan," lanjutnya.

Nuning mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi kepada lembaga penyiaran yang mengglorifikasi pelaku KDRT.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas