VIDEO EKSKLUSIF Komisi Pemilihan Umum Pastikan Data Ganda Antar Parpol Sudah Bersih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan permasalahan data ganda antar partai politik sudah selesai. Karena, KPU telah melakukan verfikasi perbaikan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan permasalahan data ganda antar partai politik sudah selesai. Karena, KPU telah melakukan verfikasi perbaikan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik saat bincang-bincang bertajuk 'Partai Politik Layak & Tidak Layak Lolos di Pemilu 2024 bersama Hadar Nafis Gumay dan Arief Budiman di Kantor Redaksi Tribun Network, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
"Terakit data ganda antar parpol, kami meyakini hari ini sudah bersih, karena kemarin waktu pelaksanaan verifikasi perbaikan, kami lakukan pengecekan silang antar parpol, dan alhamdulillah semuanya dapat ditangani dengan baik," kata Idham.
Idham mengatakan bahwa terkait dengan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol, KPU hanya menjalankan fungsi administratif.
Dan, kalau memang ada data yang dikategorikan tersebut tidak memenuhi syarat maka kami akan nyatakan terstruktur, sistrmatis dan masif.
Dia juga menyoroti soal kartu tanda anggota (KTA) parpol yang diterbitkan tanpa seizin pemilik KTP elektronik.
Menurutnya, hal tersebut merupakan persoalan delik aduan. Sehingga, selama masyarakat tidak menyampaikan delik aduan kepada KPU, maka asumsikan KTA yang diterbitkan parpol itu legal.
"Jadi konteksnya delik aduan," terangnya.
Ia juga memastikan, bahwa KPU membuka layanan pengaduan masyarakat terkait status keanggotaan parpol hingga Desember 2022.
"Kami buka sampai dengan tanggal 13 Desember 2022. Saat ini masih berlangsung," kata Idham.
Dia menambahkan, bahwa KPU RI sangat membuka lebar ruang partisipasi masyarakat dalam mewujukan Pemilu yang partisipatif dengan teknologi informasi.
"Kami buka ruang untuk warga negara atau pemilih mengecek status keanggotaan partainya, bahkan hal tersebut kami normakan di pasal 140 PKPU 4/2022 dan ketika kami buka ruang ini, masyarakat banyak sekali yang melakukan pengecekan," terangnya.
Idham juga mengatakan, setelah dilakukan pengecekan dan melakukan klarifikasi akan dicek langsung oleh Bawaslu Kab/Kota.
Setelah itu, disampaikan datanya melalui infopemilu. Dalam tahap ini, pihaknya akan minta kepada parpol untuk menghapus. Karena berkaitan dengan penghapusan data keanggotaan parpol itu merupakan kewenangan parpol sesuai UU partai politik.
"Dan penghapusan keanggotaan parpol yang tidak memenuhi syarat itu sudah kami sediakan dan kami beri kewenangan penuh kepada partai politik, tapi kemarin karena ada sedikit trouble dalam sisi komputasi sipol, untuk sementara fitur tersebut disuspend," jelasnya. (Tribun Network/yuda).