Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid ungkap alasan mengajukan surat permohonan penangguhan pemanahan untuk Nikita. Ada dua alasan dari Fahmi.

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ajukan Penangguhan Penahanan
YouTube Cumicumi
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid ungkap alasan mengajukan surat permohonan penangguhan pemanahan untuk Nikita. Ada dua alasan dari Fahmi. Menurutnya karena Nikita single parent, dan kasus ini hanya pencemaran nama baik, bukan yang melanggar HAM. 

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sejak Selasa (25/10/2022).

Hal tersebut akibat dari perbuatan Nikita Mirzani yang melakukan pencemaran nama baik kepada Dito Mahendra.

Kini Nikita tengah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid ungkap alasan mengajukan penangguhan penahanan kepada kliennya.

"Saya tadi dateng ke kejaksaan untuk menanyakan permohonan penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani," beber Fahmi, Jumat (28/10/2022).

Saat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Fahmi menjamin dirinya untuk Nikita Mirzani.

Baca juga: Update Kondisi Nikita Mirzani: Sudah Mau Makan Lagi dan Membaur dengan Warga Binaan Lainnya

Fahmi menjamin Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

BERITA TERKAIT

"Yang diajukan dengan jaminan saya."

"Saya sebagai advokat menjamin bahwa Nikita tidak akan melarikan diri, tidak mungkin menghilangkan barang bukti."

"Karena barang buktinya sudah ada di kejaksaan," tutur Fahmi.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi mengungkapkan alasan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan alasan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. (YouTube Cumicumi)

Baca juga: Prihatin dengan Kondisi Nikita Mirzani, Olla Ramlan Doakan Nyai Bisa Segera Bebas

Sebagai kuasa hukum Nikita, Fahmi bersikukuh bahwa Nikita tidak perlu ditahan.

"Kasus ini adalah pencemaran nama baik, bukan kasus narkotika, bukan kasus pelanggaran HAM, bukan pembunuhan."

"Artinya tidak ada pasal-pasal yang menyebabkan Nikita harus ditahan," ujar Fahmi.

Selain itu, alasan Fahmi juga menjelaskan bahwa Nikita memiliki tiga orang anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas