Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Ungkit Kasus Penyekapan yang Seret Nindy Ayunda hingga Merasa Diperlakukan Tak Adil

Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik. Namun, Nindy yang terseret kasus dugaan penyekapan belum jelas juntrungannya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Nikita Mirzani Ungkit Kasus Penyekapan yang Seret Nindy Ayunda hingga Merasa Diperlakukan Tak Adil
Kolase Tribunnews, YouTube Demian Aditya, Instagram @nindyayunda
Nikita Mirzani (kiri) Nindy Ayunda (kanan) - Nikita Mirzani heran kasus dugaan penyekapan Nindy Ayunda terkesan lambat. 

Fahmi menyebut kasus ini terus bergulir lantaran kliennya, Sulaeman mengalami trauma besar setelah mengalami dugaan penyekapan yang diduga dilakukan Nindy. 

Tak hanya itu saja, sejak laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan, diakui Fahmi kalau Sulaeman terus diintai oleh orang yang tak dikenal. 

"Saya sudah bilang ke Ketua RT. Jika ada orang yang mengintai, suruh hubungi pengacara Sulaeman. Karena proses hukum terus bergulir," jelasnya. 

Fahmi nenyebut kondisi psikis Sulaeman paska disekap diduga dilakukan Nindy Ayunda sangat terpuruk dan masih mengalami trauma. 

"Harusnya ada pendampingan ya untuk menyembuhkan kondisi psikisnya dia. Semoga aja proses hukum terus berjalan sebagaimana mestinya, agar Sulaeman mendapat keadilan," ujar Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana, istri Sulaeman, melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.  

Laporan tersebut dilayangkan karena suami Rini Diana, Sulaiman yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban dugaan penyekapan oleh pelantun "Untuk Sahabat" itu.  

Berita Rekomendasi

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. 

Tiga saksi dari perkara tersebut telah diperiksa Tim penyidik pada Senin (4/7/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas