Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sunan Kalijaga Beri Dukungan Nikita Mirzani yang Tengah Dipenjara di Kejari Serang

Sunan Kalijaga ungkap dukungannya untuk Nikita Mirzani agar menaati aturan hukum. Menurutnya, Nikita Mirzani berhak melakukan penangguhan penahanan.

Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Sunan Kalijaga Beri Dukungan Nikita Mirzani yang Tengah Dipenjara di Kejari Serang
Tangkap layar kanal Youtube Seleb Oncam News
Pengacara Sunan Kalijaga berikan dukungan untuk Nikita Mirzani yang tengah dipenjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Sunan Kalijaga beri dukungan kepada tersangka Nikita Mirzani.

Diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, sejak Selasa (25/10/2022) malam.

Nikita Mirzani ditahan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.

Dikutip pada kanal YouTube Seleb Oncam News, Sunan Kalijaga ungkap dukungannya untuk Nikita Mirzani.

Sunan Kalijaga menegaskan agar Nikita Mirzani terus menaati aturan hukum.

Baca juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Ferdinand Hutahaean Pastikan Nikita Mirzani Kooperatif dan Tidak Kabur

"Saya memberi dukungan untuk Nikita untuk tetap semangat, tetap berani, tetap jalani aturan hukum," ucap Sunan Kalijaga, Kamis (27/10/2022).

BERITA REKOMENDASI

Sebagai pakar hukum, Sunan Kalijaga menilai pihak kejaksaan pasti punya alasan terkait ditahannya Nikita Mirzani.

"Pihak kejaksaan itu punya alasa, alasan mengapa NIkita harus ditahan," tegas Sunan Kalijaga.

"Kalau pencemaran nama baik itu harus dibuktikan dulu, apakah dicemarkan seseorang atau tidak"

"Tapi kalau apa yang dikatakan Nikita benar adanya ya harusnya tidak kena kasus pencemaran nama baik," sambung Sunan Kalijaga.

Disinggung soal penjemputan paksa Nikita Mirzani, Sunan Kalijaga berharap pihak kejaksaan melakukan komunikasi dulu dengan korban.


Namun, Sunan Kalijaga juga tak menyalahkan kalau ini sudah menjadi kewenangan kejaksaan.

"Yang pasti kewenangan, tapi seharusnya bisa dikomunuikasikan dengan baik ya."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas