Dijebloskan Dito Mahendra ke Penjara, Nikita Mirzani Lewat Kuasa Hukum: Perang Terus Dikibarkan
Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan, terkait kondisinya terkini diungkap oleh kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.
Penulis: garudea prabawati
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Kondisi Nikita Mirzani terbaru diungkap oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan aktris Nikita Mirzani selama 20 hari.
Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Artis yang karib disapa Nyai ini dijerat menggunakan UU ITE.
Fahmi Bachmid mengatakan, Nikita Mirzani dalam kondisi sehat.
"Sehat," kata Fahmi Bachmid.
Baca juga: Anak Nikita Mirzani Khawatir Ibunya Ditahan, Ini Cara Fahmi Bachmid Kuatkan Loly:Dia Bukan Teroris
Fahmi mengatakan Nikita Mirzani dalam kondisi santai.
"Dia santai-santai aja, ketawa-ketawa aja," lanjutnya.
Nikita berpesan kepada Fahmi, untuk tetap on track dalam mengurus proses hukum yang tengah berlangsung.
Lantas untuk diri Nikita pribadi, lanjut Fahmi, Niki berdoa agar orang yang mendzolimi dirinya dapat dibalas dengan hukum Allah, kata Fahmi menirukan ucapan Nikita.
Sementara Fahmi juga mengungkap kondisi putri sulung Nikita, Laura Meizani Nasseru Asry, yang biasa dipanggil Lolly.
Di mana Lolly juga dalam kondisi sehat.
"Lolly nggak ada masalah kok, saya sering komunikasi sama dia," ungkapnya lagi, dikutip dari tayangan YouTube KH Infotainment, Jumat (28/10/2022).
Kini tim kuasa hukum tengah proses mengajukan penangguhan penahanan bagi Nikita.
"Bagi Niki ini adalah perjalanan hidup dan dia bilang merdeka," katanya lagi.
"Niki nggak minta apa-apa, berdoa saja, peperangan terus dikibarkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sempat histeris dan teriak kencang di gedung Kejaksaan Negeri Serang saat dilakukan penahanan.
Nikita Mirzani ditahan lantaran kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, sosok yang diduga kekasih Nindy Ayunda.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Sementara adanya penahanan tersebut, Ferdinand Hutahaean sebagai tim kuasa hukum mengaku kecewa.
Baca juga: Tidak Terima Nikita Mirzani Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Tak Lakukan Tindak Pidana
"Kalau bicara kecewa, secara manusiawi kita sangat kecewa," ujar Ferdinand.
"Biar bagaimana syarat penahanan diatur terutama diduga akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mungkin juga barang bukti dihilangkan, sementara barang bukti sudah ditahan semua."
"Tapi kita tetap menghargai menghormati kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa dan kita juga tim hukum Nikita Mirzani juga mempunyai hak dan kewenangan," kata Ferdinand Hutahaean, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (27/10/2022).
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)