Bareskrim Bakal Periksa Atta Halilintar Hingga Kevin Aprilio di Kasus Penipuan Robot Trading Net89
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima publik figur termasuk Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio di kasus penipuan investasi trading.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima publik figur termasuk Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio di kasus penipuan investasi berkedok robot Trading Net89.
Adapun pemeriksaan itu berkaitan laporan yang didaftarkan sebanyak 230 korban.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Reza Paten Beri Klarifikasi, Soal Menang Lelang Headband Milik Atta Halilintar
Sebaliknya, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap kelima publik figur tersebut.
"Masih didalami dan dijadwalkan, mohon waktu," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Namun begitu, dia masih enggan merinci terkait materi pemeriksaan yang bakal digali terhadap kelima publik figur tersebut.
Nantinya, penyidik masih mendalami kasus tersebut terlebih dahulu.
Baca juga: Klarifikasi Atta Halilintar Usai Disebut Terlibat Investasi Bodong Net89
Diberitakan sebelumnya, Sedikitnya 230 korban penipuan investasi berkedok robot Trading Net89 melaporkan sejumlah publik figur ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (26/10/2022).
Adapun ada lima publik figur yang dilaporkan atas dugaan mendapat aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa hingga Mario Teguh.
“Ada lima orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat,” kata pengacara korban, Zainul Arifin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Atta Halilintar diduga menerima hasil penipuan robot trading dari founder Net89 Reza Paten dari hasil lelang bandana milik selebgram itu sebesar Rp2,2 miliar.
“Kalau dibaca Pasal 5 itu kan mentransfer, menerima hibah itu bisa kena Pasal 5 TPPU. Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten sebagai founder Net89 itu kepada Atta Halilintar. Bentuknya untuk membangun masjid, tepat ibadah sama dengan DNA Pro, bentuknya artis menerima hasil kerja tapi kan hasil yang dia terima dari kejahatan makanya penting UU TPPU itu untuk diterapkan diperkara ini,” jelasnya.
Baca juga: Atta Halilintar & Taqy Malik Bantah Terlibat Robot Trading Net89, Kevin Aprilio Akui Pernah Promosi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.