Sepekan di Penjara, Nikita Mirzani Makin Akrab dengan Napi Penghuni Rutan Serang Banten
Total sudah sepekan Nikita Mirzani menjalani penahanan di Rutan Serang Banten. Ia pun semakin akrab.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, Banten.
Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum mengabarkan kondisi keseharian Nikita Mirzani di dalam Rutan.
Baca juga: Penjelasan Kejari Serang Soal Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ungkap Alasan Ini
"Niki dalam keadaan sehat, kirim salam buat teman-teman semua, dia bilang 'Ini bagian dari hidup saya, harus dihadapi dan saya dalam keadaan tenang', santai-santai saja tidak ada masalah," kata Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Janda tiga anak itu bahkan terlihat tidak ada tekanan selama menjalani masa penahanan. Bahkan Nikita kini mulai akrab dengan para napi.
Total sudah sepekan Nikita Mirzani menjalani penahanan di Rutan Serang Banten.
"Kalau disana tidak ada (tekanan), justru banyak sekali temannya, ibu-ibu khususnya, itu akrab sama Niki. Dan Nikinya sendiri dalam keadaan sehat dan juga ibadahnya, ya enggak ada apa-apa," ujarnya Fahmi.
Baca juga: Nikita Mirzani Minta Kasusnya Segera Dilimpahkan ke Pengadilan, Siap Buka-bukaan di Depan Hakim
"Dia santai aja, ketawa-ketawa aja ya karena dia suka ketawa sama teman-temannya termasuk tahanan-tahanan yang lain menjadi satu kesatuan didalam rutan," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Penahanan dilakukan sejak 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 guna menunggu rampungnya berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Pertimbangan jaksa melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani yakni ancaman pidananya diatas lima tahun.
Kemudian mengantisipasi tersangka kembali mengulangai perbuatannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.