Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengakuan Sulaeman Eks Sopir Nindy Ayunda ke Penyidik, Kepala Ditutup hingga Dipukuli

Sulaeman mantan sopir Nindy Ayunda mengaku masih trauma buntut dugaan penyekapan yang dilakukan mantan majikannya itu.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pengakuan Sulaeman Eks Sopir Nindy Ayunda ke Penyidik, Kepala Ditutup hingga Dipukuli
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Mantan sopir dan suster yang pernah bekerja dengan Nindy Ayunda dalam jumpa pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan. Sulaeman mantan sopir Nindy Ayunda mengaku masih trauma buntut dugaan penyekapan yang dilakukan mantan majikannya itu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sulaeman mantan sopir Nindy Ayunda mengaku masih trauma buntut dugaan penyekapan yang dilakukan mantan majikannya itu.

Kepada tim penyidik Sulaeman bahkan menjelaskan kronologi terjadinya dugaan penyekapan yang diduga dirancang oleh Nindy Ayunda.

Berdasarkan keterangan Sulaeman ke penyidik ia mengaku mendapat kekerasan fisik diantaranya pemukulan.

Baca juga: Fahmi Bachmid Beberkan Kronologi Dugaan Penyekapan Mantan Sopir Nindy Ayunda

"Suleman menjelaskan semua, awal kejadiannya sehingga dia tidak pulang sampai dia juga sempat dipukul, dikasih alat penutup kepala dan dia akhirnya dipukul, dan seterusnya," kata kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid belum lama ini di Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas kejadian itu Fahmi mengklaim adanya dugaan pemukulan yang terjadi kepada kliennya itu.

Bahkan Fahmi kembali menjelaskan jika Sulaeman sempat diasingkan dalam suatu tempat agar tidak bisa lari kemana-mana dan bertemu keluarganya.

BERITA TERKAIT

Sehingga ada indikasi kuat jika Nindy Ayunda telah melanggar Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Baca juga: Ditanya soal Penahanan Nikita Mirzani, Nindy Ayunda Bungkam hingga Hindari Awak Media

"Ada, kalau pemukulan sudah ada. Kalau perampasan kemerdekaan artinya seseorang tidak boleh pulang, memang tidak boleh pulang," tutur Fahmi.

"Jadi, perampasan kemerdekaan seseorang itu tidak dirampas. Seseorang yang bisa pulang setiap hari tiba tiba enggak pulang.

Berikut profil lengkap Nindy Ayunda, penyanyi yang diduga menyekap sopir pribadinya selama 30 hari.
Berikut profil lengkap Nindy Ayunda, penyanyi yang diduga menyekap sopir pribadinya selama 30 hari. (Instagram @nindyayunda)

Orang yang bisa berkomunikasi dengan anak dan istrinya, itu tidak bisa berkomunikasi. Itu dirampas kemerdekaannya dia sebagai manusia," ungkap Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, menjadi korban dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas