Sidang Ayu Thalia Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean Ditunda hingga Pekan Depan
Sidang lanjutan Ayu Thalia terkait kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean ditunda hingga pekan depan.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pada Kamis (3/11/2022), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama dengan Ayu Thalia sebagai terdakwa.
Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa Ayu Thalia oleh majelis hakim.
Namun, sidang tersebut tak dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan salah satu hakim anggota.
"Penuntut umum tidak hadir, dia meminta izin kembali ke kantor karena ada penerimaan tahap dua," terang Sutarji, dikutip dari Kompas.com.
"Selain itu, hakim anggota ada yang tak hadir karena mendadak sakit ke rumah sakit."
"Mengingat bahwa acaranya adalah pemeriksaan terdakwa, kalau digantikan hakim lain, maka nanti musyawarahnya nanti kami akan sulit, karena nanti musyawarahnya dengan hakim anggota," sambungnya.
Baca juga: Ayu Thalia Sebut Mentalnya Belum Pulih Usai Bermasalah dengan Nicholas Sean, Trauma Jalin Asmara
Karena itu, hakim ketua memutuskan untuk menunda persidangan Ayu Thalia.
"Penasihat hukum meminta supaya persidangan perkara ini ditunda."
"Kalau begitu, kita tunda seminggu ya, diganti ke hari Kamis pekan depan," jelasnya.
Ayu Thalia pun setuju dengan jadwal hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada 10 November 2022 mendatang.
"Saya ikut saja, yang mulia," ucap Ayu Thalia.
Awal mula perseteruan
Dikutip dari Tribun Tangerang, perseteruan bermula saat Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Saat itu, Ayu mengaku telah dianiaya Nicholas Sean hingga mengalami luka fisik.
Ayu juga sempat mengunggah foto di Instagram Story yang menampilkan luka lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan.
Ayu mengklaim luka di kakinya karena perbuatan Nicholas Sean.
Ia pun telah menggelar beberapa konferensi pers dan muncul di televisi untuk memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut.
Merasa tak terima dan dirugikan, Nicholas Sean pun melaporkan Ayu balik ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada November 2021, laporan Ayu dihentikan polisi lantaran tak ditemukan tindak pidana.
Sementara itu, laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebagai informasi, Ayu didakwa Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.
(Tribunnews.com/Katarina Retri) (Kompas.com/Vincentius Mario) (Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico)
Berita lainnya terkait Ayu Thalia dan Nicholas Sean