Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

EO Konser Berdendang Bergoyang Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi: Sudah Mengarah Perbuatan Pidana

Event organizer (EO) berpotensi menjadi tersangka kasus festival musik Berdendang Bergoyang.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
zoom-in EO Konser Berdendang Bergoyang Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi: Sudah Mengarah Perbuatan Pidana
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Event organizer (EO) festival musik Berdendang Bergoyang berpotensi menjadi tersangka. Polisi sendiri telah menemukan unsur pidananya. 

TRIBUNNEWS.COM - Satu orang berinsial HA berpotensi menjadi tersangka terkait kasus kericuhan di konser musik Berdendang Bergoyang.

HA merupakan pihak event organizer (EO) atau penyelenggara acara tersebut.

Polres Metro Jakarta Pusat berencana mengumumkan tersangka kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang pada Jumat (4/11/2022) sore.

Penetapan tersangka disampaikan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.

"Iya betul (gelar perkara penetapan tersangka) hari ini sore," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, dikutip dari Tribunnews.com.

Kombes Komarudin mengatakan saat ini baru satu orang yang dinilai memenuhi unsur pidana.

Baca juga: Update Kasus Berdendang Bergoyang, Naik Tahap Penyidikan hingga Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Namun, menurut Komarudin, tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Berita Rekomendasi

"Masih, sangat-sangat bisa berkembang. Bisa (penanggung jawab) ticketing, kemudian produksi juga bisa," jelas Kombes Komarudin.

"Tapi ini semua masih prematur, cuman yang telak baru satu yang HA," sambungnya.

Komarudin mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami keterangan HA terkait kekisruhan acara yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pekan lalu.

Dari hasil pemeriksaan HA, polisi menemukan unsur pidana dalam penyelenggaraan konser musik yang menampilkan aksi panggung dari musisi papan atas itu.

"Ini sudah mengarah ada perbuatan pidana. Di dalamnya oleh karena itu kita akan minta dia menuangkan dalam BAP," ucap Komarudin, dikutip dari Kompas.com.

"Nanti BAP sesuai tidak dengan introgasi kemarin. Kalau masih tetap sama sesuai keterangan pada saat introgasi maka sudah cukup untuk dinaikan jadi tersangka," tambahnya.

Konser Berdendang Bergoyang Hari Ketiga Ditiadakan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas