Ibu Angbeen Rishi Laporkan Mantan Suaminya atas Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kerugian Rp 160 Miliar
Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa terduga Tommy Rishi telah melakukan pemalsuan akta otentik berupa surat kuasa jual yang diduga tidak asli.
Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Ibu Angbeen Rishi, Yulia Wirawati, laporkan mantan suaminya, Tommy Rishi terkait dugaan kasus mafia tanah.
Yulia Wirawati yang didampingi sang kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan kasus tersebut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (3/11/2022).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/0635/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa terduga Tommy Rishi telah melakukan pemalsuan akta otentik berupa surat kuasa jual yang diduga tidak asli.
Di mana surat kuasa tersebut berisikan dua aset properti rumah milik Yulia Wirawati senilai Rp 160 miliar.
Dua unit rumah tersebut berpindah tangan tanpa sepengetahuan Yulia Wirawati.
Baca juga: Ibunda Angbeen Rishi Laporkan Mantan Suami Atas Dugaan Kasus Mafia Tanah, Nilainya Ratusan Miliar
"Klien saya tidak pernah buat kuasa jual secara notaris yg dimaksud dan notarisnya pun tidak pernah dikenal oleh kliennya," kata Kamaruddin, dikutip pada kanal YouTube Seleb Oncam News, Kamis (3/11/2022).
"Ada dua surat kuasa jual, ada dua akta jual beli palsu. Akibat palsu ini terjadi peralihan kepemilikan, yang tadinya atas nama klien ibu berubah jadi atas nama orang lain," sambung Kamaruddin.
Dua aset tersebut dijual pelaku kepada karyawannya yang memiliki upah Rp 6 juta perbulan.
Hal tersebut pun membuat Kamaruddin curiga.
"Nah ajaibnya pelaku ini menjual kepada karyawannya. Karyawannya saya investigasi gajinya 6 juta per bulan, dengan gaji 6 juta perbulan bisa beli aset 2 unit seharga Rp 160 miliar."
"Satu rumah seharga Rp 60 miliar, satu rumah lagi Rp 100 miliar," terang Kamaruddin.
Kamaruddin menyebut pihak Tommy Rishi melakukan aksi kejahatan itu dengan melibatkan notaris.
Awalnya Tommy Rishi melayangkan gugatan ke pengadilan dengan tergugat Yulia Wirawati.
Baca juga: Pasangan Adly Fairuz-Angbeen Rishi Dikaruniai Anak Pertama
Namun Yulia Wirawati mengaku tak tahu jika ia telah digugat oleh mantan suaminya.
Kamaruddin juga menyebut bahwa Tommy Rishi sengaja alamatnya dibuat salah.
Sehingga Yulia tidak bisa memenuhi panggilan pihak persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Baru didaftarin, langsung pembuktian, langsung putusan, ajaib toh."
"Inilah yang kita sebut dengan mafia peradilan, nah bagaimana caranya menggugat seseorang dengan alamat palsu memasukkan keterangan palsu, kemudian daftar bukti yang palsu."
"Akta jual beli palsu, dia melegitimasi perbuatan jahatnya itu dan diterima hakim pula," tegas Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin menyampaikan bahwa pihak kliennya sudah memiliki cukup bukti.
"Buktinya ada satu bundle, tadi maka saya laporkan ke SPKT Bareskrim Polri karena buktinya ada banyak. Artinya, perkara sudah matang tinggal tangkap aja," tutup Kamarudddin.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa)