Jadi Tersangka Kasus Net89, Reza Paten Belum Ditahan Polisi
Whisnu mengungkapkan bahwa penahanan Reza Paten masih dalam proses dan akan terus diperiksa oleh tim penyidik sebagai tersangka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reza Shahrani alias Reza Paten telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok robot trading Net89.
Meski telah ditetapkan tersangka, hingga kini Reza belum berstatus sebagai tahanan.
"Belum ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Minggu (6/11/2022).
Whisnu mengungkapkan bahwa penahanan Reza Paten masih dalam proses.
Reza Paten pun disebut Whisnu masih akan terus diperiksa oleh tim penyidik sebagai tersangka.
Baca juga: Terseret Kasus Robot Trading Net89, Thariq Ungkap Atta Halilintar Sempat Down
"Masih proses," katanya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Reza Paten sebagai tersangka dalam kasus penipuan robot trading Net89.
"Reza Shahrani sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada Sabtu (5/11/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Penetapan Reza Paten sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," kata Whisnu.
Dirinya pun dikenakan pasal berlapis dalam kasus ini.
Pertama, Pasal 378 KUHP dan/ atau Pasal 372 KUHP dan/ atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.
Kedua, Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/ atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/ atau Pasal 8 dan/ atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/ atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.