Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Tak Tahan Dua Tersangka Kerincuhan Festival Musik Berdendang Bergoyang 

Masing masing tersangka berinisial HA pihak penyelenggara dan DP Direktur yang menaungi Event Organizer Emvrio Production

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tak Tahan Dua Tersangka Kerincuhan Festival Musik Berdendang Bergoyang 
Kolase Tribunnews Instagram @berdendangbergoyang,
Berdendang Bergoyang adalah konser musik mengundang para musisi di Istora Senayan, harusnya digelar 3 hari tapi harus dihentikan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus kericuhan yang terjadi dalam acara konser Berdendang Bergoyang. 

Masing masing tersangka berinisial HA pihak penyelenggara dan DP Direktur yang menaungi Event Organizer Emvrio Production

Lebih lanjut, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. 

Polisi memiliki alasan mengapa keduanya tidak ditahan. 

"Tidak kita tidak melakukan penahanan, yang pertama mereka cukup kooperatif yang kedua ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi awak media, Senin (7/11/2022). 

Diketahui HA dan DP disangkakan dengan Pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Pimpinan Jadi Tersangka Konser Berdendang Bergoyang, Begini Kondisi Kantor EO Emvrio Production 

Berita Rekomendasi

 Ancaman hukuman pidana tersebut diketahui di bawah lima tahun. 

"Pasal 360 KUHP ayat 2 itu ancaman hukumannya 6 sampai 9 bulan, sementara pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 itu ancaman 1 tahun dan denda Rp. 100 juta rupiah," tandasnya. 

Sehingga sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait peristiwa kericuhan tersebut dan tidak menutup kemungkinan untuk menemukan tersangka baru. 

"Kemungkinan masih sangat terbuka makanya kita masih menunggu pengembangan BAP dan pendapat para ahli nantinya," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022) malam akibat melebihi kapasitas.  

Polisi terpaksa menghentikan konser tersebut lantaran tak sesuai dengan aturan jumlah penonton yang telah disepakati.  

Adapun jumlah penonton yang hadir dalam konser bertajuk 'Berdendang Bergoyang' itu berjumlah 23 ribu orang.  

Nominal tersebut berbeda dari perizinan yang diberikan pihak penyelenggara kepada polisi hanya sebesar 3 ribu sedangkan Satgas Covid-19 5 ribu.  

Sementara jumlah tersebut jelas melebihi kapasitas Istora Senayan yang berkapasitas hanya 10 ribu penonton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas