Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Baik Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Akan Sidang 14 November
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra memasuki babak baru. Nikita Mirzani akan segera menjalani sidang.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra memasuki babak baru. Nikita Mirzani akan segera menjalani sidang.
Nikita Mirzani akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Serang pekan depan.
Baca juga: Merasa Terpenjara saat Dirawat di RS, Nikita Mirzani Minta Dipulangkan ke Rutan Meski Belum Sembuh
Humas Pengadilan Negeri Serang Uli Purnama mengatakan rencananya, sidang perdana yang menjerat Nikita Mirzani itu akan digelar Senin depan.
"Sidangnya Senin tanggal 14 November 2022," ujar Uli kepada TribunBanten.com (Tribunnews.com Network) Senin (7/11/2022).
Jadwal ini ditetapkan setelah berkas dakwaan tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani, telah masuk di PN Serang hari ini, Senin (7/11/2022).
Uli menyampaikan, setelah berkas perkara diterima oleh PN Serang, pihak pengadilan akan segera menunjuk sejumlah hakim, untuk menangani kasus tersebut.
Baca juga: UPDATE Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra, Hari Ini Surat Dakwaan Dilimpahkan
"Saat ini masih menunggu penunjukkan majelis hakim," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Serang Edward mengatakan, bahwa berkas perkara tersangka Nikita Mirzani telah sempurna.
Sehingga pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas tersebut hari ini, Senin (7/11/2022) ke Pengadilan Negeri Serang.
"Sudah selesai (berkas dakwaannya,-red), besok mau kita limpahkan," ujar Edward saat dihubungi Minggu (6/11/2022).
Baca juga: Loly Anak Nikita Mirzani Sedih Dengar Tangisan Adiknya, Mohon Keadilan untuk Sang Mama Pada Presiden
Disampaikan Edward, sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas dakwaan itu ke pengadilan, pihaknya akan melakukan ekspos terlebih dahulu di hadapan pimpinannya, terkait berkas dakwaan tersebut.
"Kalau masih ada kekurangan maka akan diperbaiki. Kemungkinan tidak lama lagi akan dilimpahkan (pengadilan,-red)," ungkapnya.
Kejari Serang Tunjuk 5 JPU Tangani Kasus Nikita Mirzani
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, Kejari Serang saat ini sudah menyiapkan lima JPU untuk menangani perkara Nikita Mirzani.
"Untuk JPU telah kita siapkan, ada lima orang JPU dari Kejari Serang untuk mempersiapkan dalam menyusun surat dakwaan," ujar Freddy kepada awak media saat di Kejari Serang, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Sidang Bulan Ini, Kuasa Hukum Pertanyakan Kerugian Dito Mahendra, Minta Bisa Buktikan
Diakuinya saat ini, para JPU sedang dalam proses menyusunan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Selain itu, Freddy juga membenarkan bahwa pihaknya telah menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita.
Menurutnya selain alasan karena subyektif dan obyektif berdasarkan pasal 21 KUHP.
Pihaknya juga mempertimbangkan berdasarkan hasil pendalaman proses perkara yang menjeran Nikita Mirzani.
Baca juga: Dito Mahendra Dinilai Lakukan Kriminalisasi Luar Biasa Jika Tak Buktikan Kesalahan Nikita Mirzani
"JPU berkaca dari hasil pendalaman proses perkara atas nama tersangka NM, mulai proses penyidikan hingga sampai ke tahap dua," kata dia.
"Pendapat penuntut umum memiliki pertimbangan, sehingga kalaupun nantinya dikabulkan akan menyulitkan pemeriksaan," sambungnya.
Sehingga pihak JPU memutuskan untuk menolak surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Atas putusan penolakan itu, artis Nikita Mirzani tetap mendekam di penjara Rutan Kelas II B Serang.
Baca juga: Terungkap Penyakit Nikita Mirzani Sehingga Dilarikan ke Rumah Sakit, Ada Bengkok di Tulang Punggung
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani ditahan dari tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.
Nikita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE, dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Dalam kasus tersebut Nikita disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Nikita Mirzani Tak Ingin Lama Dirawat di RS karena Saraf Terjepit, Ingin Segera Sidang
Kondisi terkini Nikita Mirzani pasca-dirawat di rumah sakit karena saraf kejepit.
Nikita Mirzani sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami masalah di punggungnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit, Hari Ini Ditemui Loly Putri Sulungnya dan Fitri Salhuteru
Diungkapkan sahabatnya, Fitri Salhuteru, Nikita Mirzani bergegas minta kembali ke rutan setelah merasa tubuhnya sudah membaik.
Kondisinya pun diungkapkan Fitri Salhuteru.
Menurutnya, Niki hanya membutuhkan waktu sehari untuk menjalani pengobatan pada sarafnya.
Baca juga: Update Kondisi Nikita Mirzani: Sudah Keluar dari Rumah Sakit, Kini Kembali ke Rutan Serang
"Sehari doang. Pada umumnya kan kalau sudah baik-baik saja, kembali ke LP," jelas wanita yang selalu pasang badan membela Nikita Mirzani tersebut.
Fitri berujar, Nikita Mirzani ingin segera kembali ke LP agar bisa menjalani sidang.
"Dia mau kembali ke LP biar persidangan lancar," tukas Fitri.
Sebelumnya, Fitri Salhuteru melalui laman Instagramnya @fitri_salhuteru juga mengingatkan warganet agar tak berprasangka buruk.
Pihaknya membantah tudingan Niki pura-pura sakit agar bisa keluar dari lapas.
"Jadi memang itu penyakit yang selalu datang dan pergi di Nikita. "Jangan kalian suudzon mengatakan Nikita pura-pura sakit," beber Fitri.
Artikel ini sebagian telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS! Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Tersangka Nikita Mirzani akan Digelar Pekan Depan,