Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ikmal Tobing Kecewa Batal Tampil Gara-gara Konser Berdendang Bergoyang Ricuh

Ikmal Tobing ternyata ikut merasakan dampak dari kekacauan penyelenggaraan festival Berdendang Bergoyang.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ikmal Tobing Kecewa Batal Tampil Gara-gara Konser Berdendang Bergoyang Ricuh
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Ikmal Tobing ternyata ikut merasakan dampak dari kekacauan penyelenggaraan festival Berdendang Bergoyang. 

Komarudin menerangakan, nantinya penyidik akan menentukan pola pemeriksaan yang tepat guna mendalami kasus kerumunan di konser Berdendang Bergoyang tersebut.

"Situasional (proses pemeriksaan tersangka), kita akan lihat efektivitasnya seperti apa tentu kita akan mencari pola-pola yang efektif," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut dua tersangka itu berinisial HA dan DP.

"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DP," kata Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).

Komarudin menyebut HA merupakan penanggungjawab konser musik tersebut. Sementara, DP merupakan Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.

"HA penanggung jawab, DP adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi diatasnya emrio itu ada Direktur," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Keduanya dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas