Berkas Dilimpahkan ke PN Serang, Nikita Mirzani Dipastikan Jalani Sidang Perdana Senin Pekan Depan
Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra pada Senin (14/11/2022) pekan depan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Serang telah melimpahkan berkas dakwaan artis Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dengan demikian, Nikita Mirzani akan segera menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Adapun sidang perdana Nikita Mirzani dipastikan akan digelar pada Senin (14/11/2022) pekan depan di Pengadilan Negeri Serang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Serang, Uly Purnama.
"Jadwal persidangan pertama itu dilaksanakan pada Senin, 14 November 2022 pukul 09.00 WIB pagi," kata Uly Purnama, dikutip dari YouTube OFFICIAL NIT NOT, Rabu (9/11/2022).
Uly Purnama menyebut berkas perkara yang menjerat Nikita Mirzani sudah masuk ke Pengadilan Negeri Serang pada Senin (7/11/2022).
Baca juga: Sehari Jelang Sidang, Masa Tahanan Nikita Mirzani Habis, Hakim Lakukan Perpanjangan hingga 30 Hari
"PN Serang sudah menerima pelimpahan berkas perkara itu pada Senin, 7 November 2022 sekitar pukul 12.00 WIB," terangnya.
Pihak Pengadilan Negeri Serang pun telah menunjuk hakim untuk menangani perkara Nikita Mirzani.
"Pelimpahan itu berikut penyerahan barang bukti dan pada tanggal tersebut juga Ketua Pengadilan Negeri Serang telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara itu," tuturnya.
Nikita Mirzani Tak Pakai Rompi Tahanan saat Masuk Rutan
Ada yang berbeda dari penampilan Nikita Mirzani saat dijebloskan ke Rutan Serang Banten.
Nikita Mirzani tidak memakai rompi tahanan dan tangannya tak diborgol.
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak mengatakan Nikita Mirzani memohon untuk tidak memakai rompi tahanan dan tangan diborgol.
"Memang ada permohonan dari Nikita seperti tidak memakai rompi tahanan dan diborgol," kata Freddy, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (27/10/2022).
Freddy Simanjuntak mengatakan adanya pertimbangan pihak Kejaksaan Negeri Serang sehingga menuruti permintaan Nikita.
Menurut Freddy, Nikita Mirzani juga kooperatif akhirnya mau dibawa meskipun sempat menangis dan histeris.
Baca juga: Dulu Pernah Berseteru, Elza Syarief Bicara Status Nikita Mirzani yang Kini Ditahan
"Kita ada pengawalan juga artinya tidak membeda-bedakan juga yang bersangkutan kooperatif," terangnya.
Alasan lainnya adalah pertimbangan kemanusiaan.
Apalagi Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan.
"Itulah menjadi salah satu alasan kita juga, pertimbangan kemanusiaan dan dia siap ditahan," jelas Freddy Simanjuntak.
"Karena kan awalnya yang bersangkutan menolak untuk kita tahan," sambungnya.
Akan tetapi pada akhirnya, penahanan terhadap Nikita tetap dilakukan.
"Yang penting bagi kita adalah pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan lancar," ujar Freddy Simanjuntak.
"Dan yang bersangkutan telah kita (bawa) ke Rutan Kelas IIB Serang," lanjutnya.
Kegiatan Nikita Mirzani selama di Rutan
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang sejak Selasa (25/10/2022) malam.
Berdasarkan keterangan Kepala Rutan Serang, Dody Naksabani, Nikita Mirzani sudah ikut serta dalam kegiatan bersama tahanan lain.
Salah satunya seperti salat dhuha berjamaah hingga mengikuti pelatihan menyulam.
"Tadi pagi salat dhuha bersama teman-teman di blok wanitanya," kata Dody, dikutip dari YouTube NIT NOT, Rabu (26/10/2022).
Tidak hanya itu, bahkan Nikita sudah mengikuti beberapa kegiatan di Rutan Serang.
Dody menerangkan, wanita yang kerap disapa Nyai itu juga hadir dalam kegiatan menyulam yang diagendakan Rutan Serang untuk para warga binaan.
"Tadi katanya ikut nyulam juga tuh ," terang Dody Naksabani.
Menurut Dody Naksabani, Nikita Mirzani sudah berbaur dengan tahanan lainnya.
"(Nikita Mirzani) sudah bisa berbaur dengan teman-teman yang lain," pungkasnya.
Nikita Mirzani ditahan karena laporan seorang pengusaha Dito Mahendra, atas tuduhan pencemaran nama baik.
Berita lain terkait Nikita Mirzani
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.