Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berkas Dilimpahkan ke PN Serang, Nikita Mirzani Dipastikan Jalani Sidang Perdana Senin Pekan Depan

Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra pada Senin (14/11/2022) pekan depan.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Berkas Dilimpahkan ke PN Serang, Nikita Mirzani Dipastikan Jalani Sidang Perdana Senin Pekan Depan
Rangga Gani Satrio/Grid.ID
Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang, Nikita Mirzani dipastikan akan menjalani sidang perdana pada Senin (14/11/2022) pekan depan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Serang telah melimpahkan berkas dakwaan artis Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dengan demikian, Nikita Mirzani akan segera menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Adapun sidang perdana Nikita Mirzani dipastikan akan digelar pada Senin (14/11/2022) pekan depan di Pengadilan Negeri Serang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Serang, Uly Purnama.

"Jadwal persidangan pertama itu dilaksanakan pada Senin, 14 November 2022 pukul 09.00 WIB pagi," kata Uly Purnama, dikutip dari YouTube OFFICIAL NIT NOT, Rabu (9/11/2022).

Uly Purnama menyebut berkas perkara yang menjerat Nikita Mirzani sudah masuk ke Pengadilan Negeri Serang pada Senin (7/11/2022).

Baca juga: Sehari Jelang Sidang, Masa Tahanan Nikita Mirzani Habis, Hakim Lakukan Perpanjangan hingga 30 Hari

"PN Serang sudah menerima pelimpahan berkas perkara itu pada Senin, 7 November 2022 sekitar pukul 12.00 WIB," terangnya.

BERITA REKOMENDASI

Pihak Pengadilan Negeri Serang pun telah menunjuk hakim untuk menangani perkara Nikita Mirzani.

"Pelimpahan itu berikut penyerahan barang bukti dan pada tanggal tersebut juga Ketua Pengadilan Negeri Serang telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara itu," tuturnya.

Nikita Mirzani Tak Pakai Rompi Tahanan saat Masuk Rutan

Ada yang berbeda dari penampilan Nikita Mirzani saat dijebloskan ke Rutan Serang Banten.

Nikita Mirzani tidak memakai rompi tahanan dan tangannya tak diborgol.


Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak mengatakan Nikita Mirzani memohon untuk tidak memakai rompi tahanan dan tangan diborgol.

"Memang ada permohonan dari Nikita seperti tidak memakai rompi tahanan dan diborgol," kata Freddy, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (27/10/2022).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas