Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Buntut Video Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan 3 Pasal Sekaligus

Buntut buat video KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven, Prabowo dan Dosma laporkan Baim Wong dan Paula dengan 3 pasal sekaligus.

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Buntut Video Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan 3 Pasal Sekaligus
YouTube Seleb Oncam News
Buntut buat video KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven, Prabowo (kiri) dan Dosma (kanan) laporkan Baim Wong dan Paula dengan 3 pasal sekaligus. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus video prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven belum selesai.

Seperti diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Prabowo Febriyanto.

Prabowo Febriyanto melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan tiga pasal sekaligus.

Dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Prabowo ungkap isi laporannya terhadap Baim dan Paula.

"Di sini kita melaporkan Baim dan Paula ini ada 3 pasal yang kita laporkan," ungkap Prabowo, Rabu (9/11/2022).

"Yang pertama ada di Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1946 dimana siapa yang menyiarkan berita bohong dengan sengaja dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," sambungnya.

Baca juga: Buntut Konten Prank KDRT, Sahabat Polisi Ungkap Alasan Laporkan Baim Wong, Singgung soal Pelecehan

Rekan Prabowo, Dosma menambahkan pihaknya juga melaporkan Baim dan Paula dengan Undang-Undang ITE dan Pasal 220 KUHP.

BERITA TERKAIT

"Dan kita terapkan juga Undang-Undang ITE, tepatnya pasal 27 ayat 3, intinya pihak mereka mem-publish dengan sengaja sampai adanya kegaduhan yang berakibat adanya pencemaran nama baik."

"Kita juga menerapkan Pasal 220 KUHP, intinya melakukan pelaporan dengan berita bohong yang sebenernya tidak ada perbuatan tindak pidana apapun yang dilakukan," tegas Dosma.

Prabowo (kiri) Dosma (kanan)
Prabowo (kiri) Dosma (kanan) (YouTube Seleb Oncam News) - Laporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan 3 Pasal

Baca juga: Update Kasus Prank KDRT Baim Wong, Penyidik Periksa 7 Saksi Termasuk Anggota Kepolisian

Dosma ungkap hal yang miris dari perbuatan Baim dan Paula yaitu dibuat menjadi komersil.

"Hal itu yang menjadi miris sekali adalah ini dibuat menjadi komersil."

"Padahal beliau ini public figure pastinya secara sosiologis dalam masyarakat akan berpengaruh secara negatif," jelas Dosma.

Diketahui tepat hari ini Pelapor Baim, Prabowo dan Dosma datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Kedatangan Prabowo dan Dosma ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan tambahan bukti atas laporannya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas