Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Buntut Video Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan 3 Pasal Sekaligus

Buntut buat video KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven, Prabowo dan Dosma laporkan Baim Wong dan Paula dengan 3 pasal sekaligus.

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Buntut Video Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan 3 Pasal Sekaligus
YouTube Seleb Oncam News
Buntut buat video KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven, Prabowo (kiri) dan Dosma (kanan) laporkan Baim Wong dan Paula dengan 3 pasal sekaligus. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus video prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven belum selesai.

Seperti diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Prabowo Febriyanto.

Prabowo Febriyanto melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan tiga pasal sekaligus.

Dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Prabowo ungkap isi laporannya terhadap Baim dan Paula.

"Di sini kita melaporkan Baim dan Paula ini ada 3 pasal yang kita laporkan," ungkap Prabowo, Rabu (9/11/2022).

"Yang pertama ada di Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1946 dimana siapa yang menyiarkan berita bohong dengan sengaja dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," sambungnya.

Baca juga: Buntut Konten Prank KDRT, Sahabat Polisi Ungkap Alasan Laporkan Baim Wong, Singgung soal Pelecehan

Rekan Prabowo, Dosma menambahkan pihaknya juga melaporkan Baim dan Paula dengan Undang-Undang ITE dan Pasal 220 KUHP.

Berita Rekomendasi

"Dan kita terapkan juga Undang-Undang ITE, tepatnya pasal 27 ayat 3, intinya pihak mereka mem-publish dengan sengaja sampai adanya kegaduhan yang berakibat adanya pencemaran nama baik."

"Kita juga menerapkan Pasal 220 KUHP, intinya melakukan pelaporan dengan berita bohong yang sebenernya tidak ada perbuatan tindak pidana apapun yang dilakukan," tegas Dosma.

Prabowo (kiri) Dosma (kanan)
Prabowo (kiri) Dosma (kanan) (YouTube Seleb Oncam News) - Laporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan 3 Pasal

Baca juga: Update Kasus Prank KDRT Baim Wong, Penyidik Periksa 7 Saksi Termasuk Anggota Kepolisian

Dosma ungkap hal yang miris dari perbuatan Baim dan Paula yaitu dibuat menjadi komersil.

"Hal itu yang menjadi miris sekali adalah ini dibuat menjadi komersil."

"Padahal beliau ini public figure pastinya secara sosiologis dalam masyarakat akan berpengaruh secara negatif," jelas Dosma.

Diketahui tepat hari ini Pelapor Baim, Prabowo dan Dosma datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Kedatangan Prabowo dan Dosma ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan tambahan bukti atas laporannya.

Pelapor Baim Wong dan Paula Verhoeven serahkan bukti tambahan

Dikutip dari Kompas.com, pihak pelapor Baim Wong dan Paula Verhoeven, Dosma Roha Sijabat dan Prabowo, telah menyerahkan tambahan bukti.

Hari ini, Prabowo dan Dosma menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta menyerahkan bukti, Rabu (9/11/2022).

"Berupa video full tanpa dipotong dari Baim dan kita menyerahkan nama-nama saksi, saksi di sini saksi penting yang ada di TKP."

"Kita punya dua saksi yang ada di TKP langsung."

"Barang bukti lain video tangkap layar dari ucapan Baim dan Paula video kita ambil beberapa bagian dari awal sampai akhir untuk memenuhi unsur di ITE," sambungnya.

Lebih lanjut, dalam laporannya ini Dosma ingin memberikan efek jera kepada Baim dan Paula.

Kendati demikian, Dosma dan Prabowo tidak menutup pintu damai.

Dosma dan Prabowo belum membuka komunikasi dan pintu damai terhadap Baim Wong dan Paula.

"Sejauh ini kita belum ada komunikasi intens ya tapi mungkin hanya tanggapan somasi kemarin saja,” papar Prabowo.

"Kalau untuk perdamaian tergantung ya, karena dari pihak sebelah kita juga harus mendengarkan bagaimana keinginan mereka karena ini kan masih lidik dan mengumpulkan bukti-bukti," sahut Dosma.

Sebagai informasi, Prabowo dan Dosma melaporkan Baim dan Paula atas pasal 220 KUHP yang teregister dalam nomor LP/B/5098/X/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Tidak hanya Prabowo dan Dosma saja yang melaporkan Baim serta Paula, pada 3 Oktober 2022 lalu organisasi masyarakat, Sahabat Polisi, juga turut melapor.

Baim dan Paula dijerat dengan pasal 220 KUHP yang terdaftar dalam nomor laporan LP/B/2386/X/ 2072/RIS.

(Tribunnews.com/Dicha Devega) (Kompas.com/Revi C. Rantung)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas