14 November Sidang, Nikita Mirzani Ingin Ungkap Kebenaran, PN Serang: Terbuka untuk Umum
Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani rencananya akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11/2022).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani rencananya akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11/2022).
Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan pihaknya belum mendapatkan permohonan apakah persidangan pertama dilakukan secara online atau offline.
Baca juga: Nikita Mirzani Merasa Terpenjara di Rumah Sakit, Lebih Tenang di Rutan
Baik itu permohonan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang ataupun dari pihak tersangka Nikita Mirzani.
"Belum ada (permohonan,-red) mungkin baru pada hari sidang pertama tanggal 14 November 2022 diajukan," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Jumat (11/11/2022).
Uli menuturkan sidang perkara ini, akan digelar secara terbuka untuk umum mulai pukul 09.00.
Namun apakah sidang perkaranya akan dilakukan secara online atau offline, itu akan diputuskan setelah sidang pertama digelar.
Dikarenakan Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Baca juga: Bela Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru: Hitung Dosa Orang Lain Tak akan Membuatmu Jadi Orang Suci
Uli menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut, kemungkinan akan ada pembatasan.
"Mungkin akan dibatasi sesuai kapasitas ruang sidangnya, nanti dilihat juga jumlah pengunjungnya," terangnya.
Akan tetapi, semua itu diputuskan setelah melihat situasi pada saat sidang pertama digelar.
"Kita akan melihat perkembangannya pada saat sidang pertama," tukasnya.
Yang jelas, apabila sidang dilakukan secara offline, kata dia, maka pihak terdakwa harus dihadirkan dipersidangan.
Namun apabila sidang dilakukan secara online, maka persidangan itu cukup diwakili oleh penasehat hukum terdakwa.
Kuasa Hukum Minta Sidang Offline
Terpisah, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid meminta ke Pengadilan Negeri Serang, untuk sidang kasus Nikita Mirzani digelar secara offline.
"Dalam KUHAP, sudah diatur terdakwa harus dipertemukan secara langsung dengan hakim. Tapi pihak Pengadilan belum berikan keputusan, apakah offline atau online," ujar Fahmi Bachmid.
Baca juga: Nikita Mirzani Disebut Pamer Keberanian di Media Sosial Saat Sindir Dito Mahendra dan Nindy Ayunda
Nikita Mirzani Siap Ungkap Kebenaran
Rupanya Nikita Mirzani sudah siap menghadapi persidangannya atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, dari laporan yang dibuat Dito Mahendra.
"Nikita Mirzani sangat siap," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Fahmi menambahkan, wanita yang akrab disapa Niki itu memang sudah menantikan persidangan kasusnya dengan Dito Mahendra.
"Karena Niki mau mengungkapkan kebenaran yang terjadi dalam kasusnya," ucapnya.
Fahmi menyebut asal muasal perseteruan Niki dan Dito, bermula ketika janda anak tiga itu mengumkan ada laporan kepolisian disebuah Polsek saat siaran langsung di instagram.
"Dan laporan itu benar adanya. Jadi Niki mempertanyakan pencemaran nama baiknya dimana? Jadi itu yang akan dibuktikan didalam persidangan," jelasnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Sidang Bulan Ini, Kuasa Hukum Pertanyakan Kerugian Dito Mahendra, Minta Bisa Buktikan
Fahmi juga mengungkapkan, wanita berusia 36 tahun itu ingin mengetahui dimana letak kerugian yang dialami Dito atas ocehannya di instagram.
"Kan katanya mengalami kerugian, ya berapa kerugiannya? Hari Senin besok kita akan tahu berapa besarnya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten atas kasus dugaan penghinaan terhadap pelapor bernama Dito Mahendra.
Nikita Mirzani menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022), usai penyidik Polresta Serang Kota melakulan pelimpahan tahap dua yakni berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.
Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
Baca juga: Kiki The Potters Nilai Dito Mahendra Punya Cukup Bukti untuk Penjarakan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani pun terancam hukuman pidana selama enam tahun kurungan penjara.
Jauh sebelumnya, Nikita Mirzani mengatakan dirinya dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.
Status Nikita Mirzani sudah menjadi tersangka. Namun, Polresta Serang Kota tidak menahan janda tiga anak itu karena alasan kemanusiaan, yakni memiliki anak yang masih kecil serta permintaan kuasa hukum yang memberikan jaminan.
(TribunBanten/Ahmad Tajudin) (Wartakotalive.com/Arie Puji)
Artikel ini sebagian tayang di TribunBanten.com dengan judul PN Serang Sebut Sidang Perdana Nikita Mirzani yang Digelar 14 November 2022 Besok Dibuka untuk Umum,