Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Eks Sopir Nindy Ayunda Susah Dapat Kerja setelah Disekap, Istri: Gak Ada yang Mau sama Orang Tulalit

Penyekapan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda dan Dito Mahendra pada sopirnya, Sulaeman membuat eks sopirnya susah dapat kerja.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Eks Sopir Nindy Ayunda Susah Dapat Kerja setelah Disekap, Istri: Gak Ada yang Mau sama Orang Tulalit
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Fahmi Bachmid dan Rini Diana, istri Sulaeman sopir Nindy Ayunda saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022). Rini menyebut suaminya menjadi susah dapat kerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Rini Diana, istri sopir Nindy Ayunda, Sulaeman, menyebut suaminya menjadi pribadi yang linglung hingga kesulitan dapat kerja setelah disekap.

Dugaan penyekapan terhadap Sulaeman yang dilakukan Nindy Ayunda dan Dito Mahendra memang belum menemui kejelasan hingga saat ini.

Meminta keadilan atas apa yang menimpa suaminya, Rini pun menuntut Nindy Ayunda mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Kasus Penyekapan Mantan Sopir Nindy Ayunda Tak Ada Kepastian, sang Istri Cari Keadilan

Apalagi, menurut Rini, Sulaeman kesulitan mendapat kerja pasca-penyekapan itu.

Padahal, Rini dan Sulaeman memiliki lima anak yang butuh untuk dihidupi.

"Suami saya jadi kaya orang takut. Apalagi jalan ke arah dia disekap itu, udah takut dia," ujar Rini, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumi-cumi, Senin (14/11/2022).

Rini mengaku, Sulaeman seperti orang tulalit semenjak penyekapan terjadi.

Berita Rekomendasi

"Dan tulalit, ibaratnya gimana ya? Efeknya ke pekerjaan, ke kehidupan kami satu keluarga," tandasnya.

Karena ini, Sulaeman sulit mendapatkan pekerjaan.

Nindy Ayunda, penyanyi yang diduga menyekap sopir pribadinya selama 30 hari.
Nindy Ayunda, penyanyi yang diduga menyekap sopir pribadinya selama 30 hari. (Instagram @nindyayunda)

"Nggak mau ada yang mempekerjakan orang perekonomian kami berimbas," keluhnya.

"Sedangkan saya punya lima orang yang harus diperjuangkan," tutup Rini.

Sulaeman Dilarang Pulang selama 30 Hari

Beberapa waktu lalu kuasa hukum Nindy Ayunda dan Dito Mahendra menyerahkan bukti untuk membantah tuduhan dugaan penyekapan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Tuduhan yang dilaporkan Rini Diana terkait dugaan penyekapan suaminya, Sulaeman yang merupakan mantan supir Nindy Ayunda. 

Baca juga: Pengakuan Sulaeman Eks Sopir Nindy Ayunda ke Penyidik, Kepala Ditutup hingga Dipukuli

Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum Rini kembali bereaksi, ia mempertanyakan tindakan Nindy yang melarang Sulaeman pulang selama 30 hari.

“Saya mau dengar jawaban dia (Nindy Ayunda), kenapa tidak memperbolehkan Sulaeman pulang selama 30 hari. Apa alasannya?," ujar Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Jumat (4/11/2022).

Fahmi juga mempertanyakan alasan Sulaeman dilarang menelfon istrinya saat itu.

Ia ingin mendengar jawaban dari Nindy karena selama ini mengaku tak melakukan penyekapan.

“Kalau enggak ada apa-apa, kenapa dilarang pulang, dilarang telepon istrinya dan keluarganya. Ini kan pertanyaan sederhana saja,” tegas Fahmi.

Baca juga: Pesan Nikita Mirzani dari Rutan, Minta Polisi Usut Nindy Ayunda Terkait Penyekapan Mantan Sopir

Fahmi membeberkan pihaknya sudah menyerahkan seluruh bukti-bukti yang dimiliki ke pihak kepolisian, salah satunya surat keterangan dari rumah sakit yang membuktikan telah terjadi penganiayaan terhadap Sulaeman saat disekap oleh Nindy Ayunda.

“Penyidik sangat tahu siapa yang memberikan informasi menyesatkan, kami atau dia,” tegas Fahmi.

Sekedar informasi Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri dari mantan sopir pribadinya, Sulaeman, ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus penyekapan.

Rini melaporkan Nindy pada 15 Februari 2021. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

(Tribunnews.com/ Salma/ Bayu Indra Permana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas