Fakta Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara: Tertunduk Lesu, Barang Bukti Dirampas untuk Negara
Simak sederet fakta Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, barang bukti dirampas untuk negara.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Simak sederet fakta vonis Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option, Binomo.
Vonis Indra Kenz dibacakan oleh Hakim Majelis Sidang, Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).
Indra Kusuma alias Indra Kenz dulunya dikenal sebagai selebgram yang dijuluki Crazy Rich Medan.
Lantaran kerap memamerkan kemewahannya di akun media sosialnya.
Kini Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga merugikan korban melalui ITE dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz divonis hukuman penjaran 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Korban Indra Kenz Kecewa Aset Sitaan Ditarik Negara: Kembalikan Hak Kami
Jika denda tak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan 10 bulan tambahan.
Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta vonis Indra Kenz:
- Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Indra Kenz dengan 15 tahun penjara, dipotong masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani.
JPU juga meminta Indra Kenz membayar denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurangan penjara.
Kini vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tututan sebelumnya.
Yakni kurungan penjara 10 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” kata Rahman seperti dikutip dari siaran langsung Kompas TV.
“(Untuk denda Rp 5 miliar) Dengan ketentuan apabila tidak denda tersebut tidak terbayar, diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan,” lanjutnya.
Pun kurangan penjara selama 10 tahun tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Indra Kenz.
Baca juga: Profil Indra Kenz, Dulu Dijuluki Crazy Rich Medan Kini Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M
- Tertunduk Lesu Mendengarkan Putusan Vonis
Menurut pantauan Tribunnews.com, wajah Indra Kenz tampak lesu saat mendengarkan sidang putusan vonisnya.
Beberapa kali, Indra Kenz terlihat menarik napas panjang.
Sesekali ia mengepalkan tangan untuk menutup mulutnya karena tengah batuk-batuk.
Melansir Kompas.com, wajah Indra Kenz juga terlihat pucat.
Bahkan memberikan tatapan kosong ke arah layar monitor di hadapannya.

- Barang Bukti Dirampas untuk Negara
Pada kesempatan yang sama, Rahman Rajagukguk juga memerintahkan merampas sejumlah barang bukti untuk negara.
Hal itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tangerang Senin siang ini.
“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 dirampas untuk negara,” ucapnya.
Disebutkan, keputusan ini merupakan satu di antara tiga perintah majelis hakim dalam putusan tersebut.
- Paris Binjai Beri Dukungan Indra Kenz
Diberitakan Tribunnews, Paris Pernandez atau Paris Binjai menghadiri sidang pembacaan vonis atau putusan Indra Kenz.
Ia mengatakan alasan hadir untuk memberi dukungan sahabatnya itu.
"Ya pasti kemari ingin beri dukungan ke bang Indra," kata Paris Pernandez.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan tujuan lain untuk silaturahmi dengan para korban.
"Dan ingin silaturahmi pastinya sama bang Rizky, bang Ahong, bang Maru (beberapa korban Indra Kenz)," ujarnya.
"Supaya beritanya enggak kemana-mana soal kami kalau hadir di sidang enggak ricuh gitu," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Ibriza Fasti Ifhami)(Kompas.com/Ellyvon Pranita)