Fakta Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara: Tertunduk Lesu, Barang Bukti Dirampas untuk Negara
Simak sederet fakta Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, barang bukti dirampas untuk negara.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak sederet fakta vonis Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option, Binomo.
Vonis Indra Kenz dibacakan oleh Hakim Majelis Sidang, Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).
Indra Kusuma alias Indra Kenz dulunya dikenal sebagai selebgram yang dijuluki Crazy Rich Medan.
Lantaran kerap memamerkan kemewahannya di akun media sosialnya.
Kini Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga merugikan korban melalui ITE dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz divonis hukuman penjaran 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Korban Indra Kenz Kecewa Aset Sitaan Ditarik Negara: Kembalikan Hak Kami
Jika denda tak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan 10 bulan tambahan.
Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta vonis Indra Kenz:
- Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Indra Kenz dengan 15 tahun penjara, dipotong masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani.
JPU juga meminta Indra Kenz membayar denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurangan penjara.
Kini vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tututan sebelumnya.
Yakni kurungan penjara 10 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” kata Rahman seperti dikutip dari siaran langsung Kompas TV.