Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara: Tertunduk Lesu, Barang Bukti Dirampas untuk Negara

Simak sederet fakta Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, barang bukti dirampas untuk negara.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara: Tertunduk Lesu, Barang Bukti Dirampas untuk Negara
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Sidang putusan vonis terdakwa Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo batal digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022) 

“(Untuk denda Rp 5 miliar) Dengan ketentuan apabila tidak denda tersebut tidak terbayar, diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan,” lanjutnya.

Pun kurangan penjara selama 10 tahun tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Indra Kenz.

Baca juga: Profil Indra Kenz, Dulu Dijuluki Crazy Rich Medan Kini Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M

- Tertunduk Lesu Mendengarkan Putusan Vonis

Menurut pantauan Tribunnews.com, wajah Indra Kenz tampak lesu saat mendengarkan sidang putusan vonisnya.

Beberapa kali, Indra Kenz terlihat menarik napas panjang.

Sesekali ia mengepalkan tangan untuk menutup mulutnya karena tengah batuk-batuk.

Melansir Kompas.com, wajah Indra Kenz juga terlihat pucat.

Berita Rekomendasi

Bahkan memberikan tatapan kosong ke arah layar monitor di hadapannya.

Ekspresi Indra Kenz saat mendengarkan hakim majelis membacakan putusan sidang
Ekspresi Indra Kenz saat mendengarkan hakim majelis membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo yang dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(Kompas.com/Ellyvon Pranita )

- Barang Bukti Dirampas untuk Negara

Pada kesempatan yang sama, Rahman Rajagukguk juga memerintahkan merampas sejumlah barang bukti untuk negara.

Hal itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tangerang Senin siang ini.

“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 dirampas untuk negara,” ucapnya.

Disebutkan, keputusan ini merupakan satu di antara tiga perintah majelis hakim dalam putusan tersebut.

- Paris Binjai Beri Dukungan Indra Kenz

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas