Fakta Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara: Tertunduk Lesu, Barang Bukti Dirampas untuk Negara
Simak sederet fakta Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, barang bukti dirampas untuk negara.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Garudea Prabawati

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Sidang putusan vonis terdakwa Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo batal digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022)
Diberitakan Tribunnews, Paris Pernandez atau Paris Binjai menghadiri sidang pembacaan vonis atau putusan Indra Kenz.
Ia mengatakan alasan hadir untuk memberi dukungan sahabatnya itu.
"Ya pasti kemari ingin beri dukungan ke bang Indra," kata Paris Pernandez.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan tujuan lain untuk silaturahmi dengan para korban.
"Dan ingin silaturahmi pastinya sama bang Rizky, bang Ahong, bang Maru (beberapa korban Indra Kenz)," ujarnya.
"Supaya beritanya enggak kemana-mana soal kami kalau hadir di sidang enggak ricuh gitu," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Ibriza Fasti Ifhami)(Kompas.com/Ellyvon Pranita)
Berita Rekomendasi