Hari Ini Nikita Mirzani Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyai Akan Datang ke PN Serang
Senin 14 November 2022 hari ini, Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Senin 14 November 2022 hari ini, Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra iyang menjerat artis Nikita Mirzani itu akan digelar secara offline.
"Offline," kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pada TribunBanten.com saat dikonfirmasi melalui pesan instan, Minggu (13/11/2022).
Baca juga: H-1 Jelang Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Tidak Ada Persiapan Khusus
Fahmi menegaskan, Nikita akan hadir di persidangan.
"Dan Insya Allah sidangnya Offline dimana Niki hadir di persidangan," jelasnya.
Lanjut Fahmi, kemungkinan Nikita hadir dipersidangan bisa lebih dari pukul 09.00 WIB.
"Bisa lebih dari jam 09.00," kata Fahmi.
Baca juga: Nikita Mirzani Rasakan Hal Ganjil Saat Perawatan di RS, Dijaga Ketat Layaknya Pelaku Teroris
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Baca juga: Nikita Mirzani Disebut Pamer Keberanian di Media Sosial Saat Sindir Dito Mahendra dan Nindy Ayunda
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.