Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Korban Indra Kenz Histeris Minta Uang Kembali, Kuasa Hukum Sebut Korban adalah Penjudi yang Kalah

Korban trading ilegal Binomo histeris minta uang mereka dikembalikan bukan dirampas negara, kuasa hukum Indra Kenz sebut mereka penjudi yang kalah

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Korban Indra Kenz Histeris Minta Uang Kembali, Kuasa Hukum Sebut Korban adalah Penjudi yang Kalah
Instagram/ Kompas TV
Korban Indra Kenz memohon minta uang mereka kembali, kuasa hukum sebut korban penjudi yang kalah 

TRIBUNNEWS.COM - Aset terpidana Indra Kenz disita untuk negara.

Selain dimiskinkan, Indra Kenz juga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas kasus investasi bodong Binomo.

Aset sitaan Indra Kenz yang diambil alih negara membuat para korban histeris.

Bahkan para korban terlihat bersujud meminta pada langit agar kerugian yang mereka alami bisa kembali.

“Hai langit, hai bumi dengarkanlah, kami harus ke mana untuk mengadu, kami tidak punya tempat di negeri ini. Kami seperti mengejar seekor beruang yang siap menghajar kami,” kata salah satu korban sambil berlutut menatap langit, dikutip dari tayangan Kompas TV.

“Tuhan tolong kami dengarkanlah hai langit hai bumi. Inilah dia kami sehingga orang kecil mendapatkan keadilan,” kata Maru sembari menangis.

Baca juga: Aset Indra Kenz Disita Negara, Para Korban Kecewa dan Tak Terima: Ini Bukan Uang Hasil Korupsi!

Melihat para korban bersujud dan meminta agar uang dikembalikan, kuasa hukum Indra Kenz lantas buka suara.

Berita Rekomendasi

Melalui akun Instagram @indrakenz yang digunakan kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda menyebut para korban adalah para penjudi yang kalah.

Brian Praneda menegaskan jika tak ada korban dalam kasus Indra Kenz.

"Tidak ada korban dalam kasus ini

Yang ada adalah pemain judi yang kalah

Jika mereka adalah pemain judi, apakah mereka akan segera menyusul dipenjara juga?

Maki kita tunggu tindakan dar penegak hukum yang berwenang," tulis Brian menggunakan Instagram Story Indra Kenz.

Kuasa Hukum Indra Kenz sebut tak ada korban dalam kasus binomo
Kuasa Hukum Indra Kenz sebut tak ada korban dalam kasus binomo, sebut yang rugi adalah para penjudi yang kalah

Selain itu, kuasa hukum juga menuliskan jika nasib para korban adalah buah dari pelaporan mereka terhadap Indra Kenz.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Indra Kenz, Berawal dari Laporan Korban Binomo hingga Divonis 10 Tahun Penjara

"Pendapat kami sebagai kuasa Hukum IK @brianpraneda :

Kesalahan terbesar para korban atau yg lebih tepat disebut sebagai 'pemain BINOMO yg kalah' adalah memenjarakan IK dengan laporan polisi atas tindak PIDANA.

Jika yang diinginkan oleh mereka adalah mendapatkan uang ganti rugi atas kekalahan mereka saat bermain BINOMO, harusnya langkah yg tepat adalah mengupayakan mediasi atau restorative justice dengan jalan damai. Atau bisa juga mengajukan gugatan PERDATA bukan PIDANA.

Jika IK tidak di penjara, kami yakin IK mampu bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk menganti uang mereka yang merugi saat kalah main Binomo.

Hal yg harus kita pahami adalah kerugian akibat kekalahan dalam permainan tebak - tebakan atau Judi tidak dapat dilakukan restitusi atau ganti rugi. Karena sejak awal mereka mentransfer uang langsung kepada Bandar (Binomo) bukan kepada IK.

Penyelesaikan perkara yg melibatkan keuangan tidak harus melalui jalan PIDANA.

Seandainya mereka mau berpikir jernih dan membuka pintu mediasi, tentunya hal ini akan berakhir dengan lebih baik.

Apalagi, mengingat IK sudah berulang kali meminta maaf dan menyatakan siap untuk bertanggung jawab. Tetapi mereka tetap bersikeras agar IK mendapat hukuman yang seberat - beratnya.

Sekarang client kami di Hukum 10 tahun penjara dan semua hartanya disita untuk negara.

Akhirnya, para pemain BINOMO yg kalah ini pun hanya bisa berteriak menentang keputusan hakim yg sudah mutlak.

Semoga lewat kasus ini, kita mendapatkan pelajaran yg berharga untuk dapat menyelesaikan permasalahan yg ada dengan kepala dingin, bukan dengan emosi.

Komunikasi yang humanis akan membuat hubungan menjadi harmonis."

Baca juga: Nasib Calon Mertua Indra Kenz, Ayah Vanessa Khong yang Juga Dibui karena Nikmati Hasil Penipuan

Pihak Kuasa Hukum Indra Kenz juga masih berupaya untuk mengajukan banding agar putusan penjara Indra Kenz bisa lebih diringankan lagi.

"Sebagai kuasa hukum tentunya kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya untuk banding. Harapan kami, upaya hukum yg akan kami tempuh selanjutnya dapat meringankan hukuman 10 tahun yang dijatuhkan terhadap client kami.

Mohon doa dan dukungannya dari rekan - rekan semua yang melihat postingan ini.

Salam Hormat dari Kami. Kuasa Hukum IK, @brianpraneda and partners."

Kuasa Hukum Indra Kenz buka suara terhadap permintaan korban yang ingin uang kembali
Kuasa Hukum Indra Kenz buka suara terhadap permintaan korban yang ingin uang mereka kembali

Diketahui, kasus Binomo yang menyeret Indra Kenz dimasukkan dalam kasus Pidana Penjudian.

Hakim kemudian menjelaskan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. 

"Bahwa menutut pasal 303 KUHP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk  menang bergantung pada untung-untungan."

"Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," tutur Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dikutip dari YouTube KompasTv

Hakim kemudian menyinggung soal arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan untuk menuntaskan praktik perjudian di tanah air. 

"Edukasi benar kepada masyarakat atas tidak melestarikan permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 dikoalisir sebagai hasil negara, dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," tuturnya.

Korban Bisa Tempuh Banding untuk Dapatkan Kembali Aset Indra Kenz yang Disita

Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono, mengatakan barang bukti yang disebutkan Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam sidang putusan kasus ini disita negara, berkemungkinan dikembalikan kepada para korban.

Hal itu dikarenakan, menurutnya, sidang putusan ini masih tahap awal. Dimana ada upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengubah keputusan majelis hakim.

"Terkait barang bukti itu dapat beralih dari atau dikembalikan atau tidak, itu di dalam putusan ini baru tingkat pertama," kata Arief, di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Masih ada upaya hukum banding dan upaya hukum kasasi," sambungnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan, barang bukti bisa dikembalikan kepada para korban Indra Kenz.

"Sepanjang mungkin dari penuntut umum, kemudian kalau Pengadilan Tinggi menyatakan barang bukti dikembalikan kepada korban," tutur Arief.

Namun, Arief kemudian menjelaskan, pengembalian aset sitaan kepada para korban itu bisa terjadi  jika ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bisa saja nanti barang bukti itu dikembalikan, sepanjang putusan yang berkekuatan hukum tetap. Barang bukti itu bisa dikembalikan kepada korban," jelas Arief.

Hal itu juga, kata Arief, tergantung putusan yang inkrah antara kedua belah pihak.

"Tergantung putusan yang inkrah nanti bunyinya seperti apa," tutur Arief.

Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan aset sitaan terdakwa Indra Kenz diambil alih oleh negara.

Hal itu disebutkan Hakim Ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan atau vonis terkait kasus investasi bodong Binomo, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). (*)

(Tribunnews.com/ Siti N/ Ibriza Fasti Ifhami)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas