Korban Indra Kenz Histeris Minta Uang Kembali, Kuasa Hukum Sebut Korban adalah Penjudi yang Kalah
Korban trading ilegal Binomo histeris minta uang mereka dikembalikan bukan dirampas negara, kuasa hukum Indra Kenz sebut mereka penjudi yang kalah
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Aset terpidana Indra Kenz disita untuk negara.
Selain dimiskinkan, Indra Kenz juga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas kasus investasi bodong Binomo.
Aset sitaan Indra Kenz yang diambil alih negara membuat para korban histeris.
Bahkan para korban terlihat bersujud meminta pada langit agar kerugian yang mereka alami bisa kembali.
“Hai langit, hai bumi dengarkanlah, kami harus ke mana untuk mengadu, kami tidak punya tempat di negeri ini. Kami seperti mengejar seekor beruang yang siap menghajar kami,” kata salah satu korban sambil berlutut menatap langit, dikutip dari tayangan Kompas TV.
“Tuhan tolong kami dengarkanlah hai langit hai bumi. Inilah dia kami sehingga orang kecil mendapatkan keadilan,” kata Maru sembari menangis.
Baca juga: Aset Indra Kenz Disita Negara, Para Korban Kecewa dan Tak Terima: Ini Bukan Uang Hasil Korupsi!
Melihat para korban bersujud dan meminta agar uang dikembalikan, kuasa hukum Indra Kenz lantas buka suara.
Melalui akun Instagram @indrakenz yang digunakan kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda menyebut para korban adalah para penjudi yang kalah.
Brian Praneda menegaskan jika tak ada korban dalam kasus Indra Kenz.
"Tidak ada korban dalam kasus ini
Yang ada adalah pemain judi yang kalah
Jika mereka adalah pemain judi, apakah mereka akan segera menyusul dipenjara juga?
Maki kita tunggu tindakan dar penegak hukum yang berwenang," tulis Brian menggunakan Instagram Story Indra Kenz.
Selain itu, kuasa hukum juga menuliskan jika nasib para korban adalah buah dari pelaporan mereka terhadap Indra Kenz.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Indra Kenz, Berawal dari Laporan Korban Binomo hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.