Korban Indra Kenz Histeris Minta Uang Kembali, Kuasa Hukum Sebut Korban adalah Penjudi yang Kalah
Korban trading ilegal Binomo histeris minta uang mereka dikembalikan bukan dirampas negara, kuasa hukum Indra Kenz sebut mereka penjudi yang kalah
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Sepanjang mungkin dari penuntut umum, kemudian kalau Pengadilan Tinggi menyatakan barang bukti dikembalikan kepada korban," tutur Arief.
Namun, Arief kemudian menjelaskan, pengembalian aset sitaan kepada para korban itu bisa terjadi jika ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bisa saja nanti barang bukti itu dikembalikan, sepanjang putusan yang berkekuatan hukum tetap. Barang bukti itu bisa dikembalikan kepada korban," jelas Arief.
Hal itu juga, kata Arief, tergantung putusan yang inkrah antara kedua belah pihak.
"Tergantung putusan yang inkrah nanti bunyinya seperti apa," tutur Arief.
Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan aset sitaan terdakwa Indra Kenz diambil alih oleh negara.
Hal itu disebutkan Hakim Ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan atau vonis terkait kasus investasi bodong Binomo, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Ibriza Fasti Ifhami)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.