Terungkap di Dakwaan, Nikita Mirzani Dilaporkan Usai Dito Mahendra Gagal Jual Sepatu Hermes
Terungkap fakta menarik di balik kasus pencemaran bama baik Nikita Mirzani. Ini yang membuat Dito Mahendra melaporkan artis yang biasa disapa Nyai ini
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Nikita Mirzani Tertawa, Merasa Lucu dan Tak Mnegerti Isi Dakwaan Jaksa
Sementara itu, usai mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Nikita Mirzani mengaku hanya bisa tertawa dan menyebut dakwaannya lucu.
"Lucu saja, ketawa saja," kata Nikita Mirzani usai persidangan.
Baca juga: Isi Dakwaan Nikita Mirzani, Sebut Nyai Sengaja Edit Foto Dito Mahendra hingga Mantan Nindy Ayunda
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkap alasan pihaknya merasa lucu dengan isi dakwaan Jaksa.
"Sangat lucu, makanya yang Niki lucu ini angka Rp 17,5 juta, kedua Niki bilang saya nggak kenal sama pelapor, saya memposting ada orang lapor polisi, kok ribut sekali," kata
Nikita Mirzani ketawa saat sidang kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang menyeret dirinya di PN Serang, Senin (14/11/2022).
Saat sidang itu, Nikita Mirzani tertawa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
"Yah gitu aja, ketawa saja," ucap Nikita Mirzani dikutip dari artikel TribunBanten.com dengan judul Ini Alasan Nikita Mirzani Tertawa di PN Serang saat JPU Bacakan Dakwaan, https://banten.tribunnews.com/2022/11/14/ini-alasan-nikita-mirzani-tertawa-di-pn-serang-saat-jpu-bacakan-dakwaan
Nikita Mirzani menyebut bahwa dirinya tidak mengerti tentang isi dakwaan yang disampaikan JPU.
"Kan kalian (menyebut para awak media-red) dengar sendiri dakwaannya seperti apa," sambung Nikita.
"Saya kurang tahu," sambungnya.
Baca juga: Detik-detik Kedatangan Nikita Mirzani di PN Serang, Nyai Lempar Senyuman dan Ungkap Kondisinya
Diketahui, Nikita Mirzani telah menjalani sidang kasus pencemaran nama baik yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Serang, pada Senin (14/11/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik melalui UU ITE kepada Dito Mahendra.
Nikita Mirzani didakwa Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.