Buntut Penyerobotan Lahan, Wanda Hamidah Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Buntut dari penyerobotan lahan, Wanda Hamidah sudah dilaporkan ke Bareskrim. Laporan tersebut dari Japto dengan dugaan kasus pencemaran nama baik.
Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kini Wanda Hamidah sudah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Wanda Hamidah dilaporkan oleh Japto Soerjosoemarno atas perbuatan tidak menyenangkan.
Lebih tepatnya Wanda Hamidah dilaporkan dengan dugaan pencemaran baik dan berita bohong.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Putra.
Dikutip dari kanal YouTube Was Was, Tohom Putra menyampaikan bahwa Wanda Hamidah sudah dilaporkan ke Bareskrim.
"Sejauh ini sebenernya saudara Wanda Hamidah sudah dilaporkan di Bareskrim," ungkap Tohom Putra, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Paman Wanda Hamidah Ditetapkan sebagai Tersangka, Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan
Tohom menegaskan, pihaknya tinggal melihat perkembangan laporan yang dilayangkan kepada Wanda Hamidah.
"Kita lihat perkembangannya aja nanti," jelas Tohom.
Lebih lanjut, Tohom membeberkan bahwa laporan yang dilayangkan kepada Wanda Hamidah tersebut soal berita bohong dan pencemaran nama baik.
Baca juga: Kuasa Hukum Japto Sebut Paman Wanda Hamidah Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan
"Itu atas berita bohong, pencemaran nama baik seperti itu," terang Tohom.
Diketahui Tohom melaporkan Wanda Hamidah sudah dua minggu yang lalu.
"Tepat tanggalnya saya tidak ingat."
"Tapi kurang lebih 2 minggu yang lalu," beber Tohom.
Diketahui sebelumnya, pihak dari Wali Kota Jakarta Pusat menurunkan pihak legal, jasa angkat-angkat barang, sampai keamanan guna melakukan eksekusi beberapa rumah di Jalan Ciasem, Menteng, Jakarta Pusat.
Salah satu diantaranya rumah tersebut adalah milik keluarga Wanda Hamidah.
Rupanya rumah milik Wanda Hamidah tersebut merupakan tanah dari Japto Soerjosoemarno.
Wanda Hamidah merasa kaget, lantaran dirinya sudah menempati rumah tersebut selama 62 tahun.
Akhirnya paman dari Wanda Hamidah dilaporkan oleh Japto Soerjosoemarno.
Dilaporkannya paman Wanda Hamidah, Hamid Husein dengan kasus penyerobotan lahan atau sengketa tanah.
Kini paman Wanda Hamidah sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelum Hamid Husein ditetapkan menjadi tersangka, Wanda Hamidah sempat memberikan statement.
Statement yang diberikan Wanda Hamidah tersebut membantah bahwa tanah tersebut bukan milik Japto Soerjosoemarno.
Hingga Wanda Hamidah ikut terseret dan dilaporkan ke Bareskrim oleh Japto Soerjosoemarno.
Namun kini sudah terbukti bahwa rumah yang ditempati Wanda Hamidah tersebut, merupakan tanah milik Japto Soerjosoemarno.
Paman Wanda Hamidah ditetapkan menjadi tersangka
Dikutip dari Tribunnews.com, paman Wanda Hamidah, Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka.
Ditetapkannya paman Wanda Hamidah tersebut, karena dugaan penyerobotan lahan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba.
"Atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarga Wanda Hamidah, yaitu saudara Hamid Husein."
"Bahwa hari ini kami mendapat surat bahwa Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka," jelas Tohom Purba
Sebelumnya Hamid Husein sudah memberikan statement yang menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Namun, kini statement yang disampaikan Hamid Husein melalui Wanda Hamidah telah gugur.
Lantaran Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Hamid Husein sebagai tersangka gugur sudah statement yang disampaikan saudara Wanda Hamidah selama ini," terang Tohom Purba.
Tohom Purba menyampaikan bahwa lahan yang berada di Jalan Ciasem Dua bukan milik Hamid Husein.
Namun lahan tersebut milik Japto Soerjosoemarno.
"Bahwa pemilik objek perkara yang ada di Jalan Ciasem Dua dinyatakan bukan milik Hamid Husein."
"Bahwa objek tersebut adalah milik Bapak Japto Soerjosoemarno," tutup Tohom Purba.
(Tribunnews.com/Dicha Devega)