Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Beda Nasib Korban Doni Salmanan dan Indra Kenz soal Ganti Rugi, Hakim Singgung Kesadaran Main Judi

Beda nasib akhir korban Doni Salmanan dan Indra Kenz soal ganti rugi. Hakim singgung kesadaran dan perjudian.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Miftah
zoom-in Beda Nasib Korban Doni Salmanan dan Indra Kenz soal Ganti Rugi, Hakim Singgung Kesadaran Main Judi
Kolase Tribunnews
Indra Kenz (kiri) dan Doni Salmanan (kanan). Keputusan hakim memberikan nasib berbeda pada korban Indra Kenz dan Doni Salmanan. 

Putusan perampasan harta Indra Kenz ini menuai protes dari korban Indra Kenz.

Mereka menangis hingga bersimpuh meminta keadilan.

Tak sedikit pula yang meminta bantuan Jokowi.

Bahkan para korban terlihat bersujud meminta pada langit agar kerugian yang mereka alami bisa kembali.

“Hai langit, hai bumi dengarkanlah, kami harus ke mana untuk mengadu, kami tidak punya tempat di negeri ini. Kami seperti mengejar seekor beruang yang siap menghajar kami,” kata salah satu korban sambil berlutut menatap langit, dikutip dari tayangan Kompas TV.

“Tuhan tolong kami dengarkanlah hai langit hai bumi. Inilah dia kami sehingga orang kecil mendapatkan keadilan,” kata Maru sembari menangis.

Melihat para korban bersujud dan meminta agar uang dikembalikan, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda buka suara.

Berita Rekomendasi

Melalui akun Instagram @indrakenz yang dikelolanya, Brian menyebut para korban adalah para penjudi yang kalah.

Brian Praneda menegaskan jika tak ada korban dalam kasus Indra Kenz.

"Tidak ada korban dalam kasus ada adalah pemain judi yang kalah. Jika mereka adalah pemain judi, apakah mereka akan segera menyusul dipenjara juga? Mari kita tunggu tindakan dari penegak hukum yang berwenang," tulis Brian menggunakan Instagram Story Indra Kenz.

Menurut hakim, kondisi Indra Kenz yang sudah dimiskinkan cukup membuat efek jera.

Selain itu, putusan memiskinkan Indra Kenz juga telah memenuhi unsur keadilan.

"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab  keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas hakim.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong binary option Binomo pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas