Kronologi Widy Vierratale Buka Baju saat Konser di Palu, Awalnya Hanya Lepas Sarung Tangan
Awalnya, Widy Vierratale hanya membuka sarung tangan yang ia kenangan. Namun tiba-tiba Widy Vierratale justru membuka pakaian yang ia kenakan.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Buntut aksinya buka baju saat konser di Palu, Widy Vierratale tersandung kasus hukum.
Widy Vierratale dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pornografi, Rabu (16/11/2022).
Aksi Widy Vierratale saat manggung di Palu, Sulawesi Tengah pada 20 Oktober 2022 viral di media sosial.
Mengutip TribunSumsel.com, dalam video yang beredar, terlihat Widy Vierratale buka baju di atas panggung usai konser.
Awalnya, Widy Vierratale hanya membuka sarung tangan yang ia kenangan.
Namun tiba-tiba Widy Vierratale justru membuka pakaian yang ia kenakan.
Baca juga: Profil Widy Vierratale, Buka Baju di Atas Panggung hingga Terancam Kasus Hukum
Ia langsung melemparkan baju tersebut ke para penonton.
Gara-gara aksinya itu Widy Vierratale hanya menyisakan pakaian dalam yang menutupi dadanya.
Saat turun dari panggung, Widy Vierratale menutupi dadanya dengan menyilangkan kedua tatangan.
Kini, pemilik nama lengkap Widy Soediro Nichlany itu dilaporkan oleh Forum Pemuda Sulawesi.
Mengutip tayangan kanal YouTube Intens Investigasi, tim kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin memberikan penjelasan.
Widy Vierratale disangkakan UU Nomor 44 tahun 2008 Pasal 10 Juncto Pasal 36 terkait Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Terkait adanya dugaan pronografi yang dilakukan oleh seseorang yang diduga adalah artis Indonesia adalah Widy seseorang perempuan dan vokalis grup band terkenal di Indonesia," terang Zainul Arifin, dikutip Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Widy Vierratale Diadukan ke Bareskrim Buntut Aksi Buka Baju saat Konser Musik di Palu
"Atas laporan ini maka dapat disangkakan dangan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," tegas Zainul Arifin.
Pihak pelapor menyebut aksi yang dilakukan Widy Vierratale memang sengaja dilakukan.
"Kita melakukan laporan ini karena pelaku diduga melakukan dengan sengaja terkait dengan kekuatan pornografi yang dilakukan saat konser di kota Palu," terang Zainul.
Zainul menuturkan Widy Vierratale seharusnya bisa memberikan contoh yang baik sebagai publik figur.
"Seorang publik figur yang merupakan contoh publik yang dapat menjadi panutan bagi generasi muda agar supaya menjadi contoh yang baik."
"Namun faktanya yang beredar dipertontonkan buka-bukaan dan tingkah laku yang bukan menjadi contoh generasi muda," jelas Zainul.
Pihak pelapor memberi waktu 3x24 jam kepada Widy Vierratale untuk memberikan klarifikasi.
"WS (Widy Soediro nama asli Widy Vierratale) diminta untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan ini."
"Kalau tidak memberikan klarifikasi 3x24 jam maka nanti kami akan membuat LP ini kepada penyidik," terang tim kuasa hukum pelapor.
"(kalau Widy Vierratale sudah klarfikasi) kita lihat dulu seperti apa, apakah masyarakat ini meneriam atau tidak," sambungnya.
Pun disampaikan, tim kuasa hukum pelapor sudah mengantongi dua barang bukti.
"Ada dua bukti elektronik ya, yaitu video dan foto atau gambar," tutup Zainul.
(Tribunnews.com/Dipta/Izmi Ulirrosifa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.