Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jalani Sidang Kedua, Nikita Mirzani Menangis Baca Eksepsi, hingga Sebut Nama Anaknya

Nikita Mirzani kembali jalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Serang hari ini, Senin (21/11/2022). Nikita kali ini bacakan eksepsi sempat menangis.

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Jalani Sidang Kedua, Nikita Mirzani Menangis Baca Eksepsi, hingga Sebut Nama Anaknya
kolase/Tribun Banten/sopian sauri/mildaniati
Pada sidang keduanya, Nikita Mirzani membacakan eksepsi hingga sempat menangis saat menyebut nama anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang lanjutan hari ini, Senin (21/11/2022).

Sidang yang dijalani Nikita Mirzani terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra.

Dalam sidang keduanya kali ini, Nikita Mirzani membacakan eksepsi.

Dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Nikita Mirzani membacakan eksepsi atau sanggahan yang disampaikan pihak tergugat.

"Bahwa saya sebagai terdakwa diberikan hak, untuk menyampaikan keberatan atau eksepsi ini," jelas Nikita.

Saat membacakan eksepsi tersebut, Nikita menyampaikan Dito Mahendra melakukan tindakan zalim terhadapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Sempat Tulis Doa Bahasa Arab di Rutan, Apa Isinya?

Lantaran Dito Mahendra diduga membuat laporan yang tidak benar kenyataannya.

BERITA REKOMENDASI

"Majelis hakim yang mulia, saya ingin menjelaskan apa yang saya alami merupakan sebuah tindakan zalim dari pelapor Dito, yang membuat laporannya mengada-ngada," terang Nikita.

Lebih lanjut Nikita menyampaikan keberatannya bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani jalani sidang kedua sempat menangis saat membacakan eksepsi.
Nikita Mirzani jalani sidang kedua sempat menangis saat membacakan eksepsi. (YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Nikita Mirzani Tetap Tampil Modis Saat Jalani Sidang Kedua Hari Ini, Nyai Tak Lepaskan Bandananya

"Majelis yang mulia, saya sampaikan keberatan saya bahwa saya tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," beber Nikita.

Kemudian Nikita menceritakan kronologi awal kasus yang menjeratnya.

Nikita sempat menyebut nama anak keduanya, Azka Raqilla.

Saat membacakan esksepsi dengan membawa anaknya, Nikita tak kuasa menahan tangis.

"Polres Serang Kota ingin menangkap saya dengan memaksa masuk ke dalam rumah saya."

"Kemudiang anggota Polres Serang Kota berteriak dengan kata-kata tidak pantas diucapkan oleh anggota kepolisian."

"Lebih lanjut tindakan Polres Serang Kota tersebut melakukan tindakan zalim dan tidak profesional."

"Yaitu mencekiki asisten rumah tangga saya yang berada di pintu masuk."

"Selanjutnya jam 7 pagi adalah jadwal anak saya, Azka," ucap Nikita sambil menangis dan menghentikan membaca eksepsi.

Mengetahui Nikita menangis, pihak kejaksaan mengambil Nikita tisu.

Kemudian, Nikita melanjutkan membacakan eksepsi.

Nikita Mirzani tetap tampil modis saat jalani sidang kedua

Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani terlihat tampil modis dengan berpakaian kombinasi warna cokelat dan hitam saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Serang

Nikita Mirzani keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang dikawal Kejaksaan Negeri Serang menuju mobil tahanan dari kejaksaan berwarna hijau.

Nampak, Nikita Mirzani berpenampilan modis memakai pakaian berwarna hitam dibalut outer berwarna coklat dan rompi tahanan merah.

Nikita Mirznai juga tampak memakai celana kulot berwarna coklat yang juga berwarna senada dengan kacamata.

Selain itu, Nikita juga memakai bandana atau headband yang motifnya sama seperti yang dipakainya pada sidang sebelumnya.

Tidak ada satu patah kata keluar dari mulut Nikita Mirzani. Dia hanya tersenyum.

Begitu keluar penjara, banyak orang yang turut menyapa Nikita Mirzani.

"Nikita..Nikitaa.. udah keburu masuk mobil," teriak salah seseorang.

(Tribunnews.com/Dicha Devega/Anita K Wardhani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas