Sule Terancam 5 Tahun Penjara Buntut Kasus Dugaan Penistaan Agama
Komedian Sule dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penistaan agama. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Sule dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penistaan agama.
Mantan suami Nathalie Holscher itu dilaporkan berawal dari konten yang ia buat bersama Budi Dalton dan Kang Saswi alias Sasongko Wijanarko.
Baca juga: Sule Dilaporkan ke Polisi karena Tertawakan Guyonan Budi Dalton yang Dianggap Menistakan Agama
Dalam konten tersebut Budi Dalton menyebut jika Miras adalah minuman Rasulullah.
Kemudian Sule dan Kang Saswi justru ikut tertawa mendengar pernyataan tersebut.
Atas laporan itu, ayah Rizky Febian ini terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebab Sule disangkakan pasal berlapis terkait UU ITE hingga penistaan agama.
Baca juga: Sule Dipolisikan Gara-gara Ikut Tertawa atas Lawakan Budi Dalton yang Dinilai Menistakan Agama
"Menyebabkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau SARA, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP itu pasal yang kami laporkan," kata Syahrul, perwakilan AMPERA (Aliansi Masyarakat Pecinta Rasullah) di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).
"(Ancaman hukuman) Di atas 5 tahun penjara," jelas Syahrul.
Selain Sule, Syahrul Rizal juga melaporkan Budi Dalton dan Kang Saswi.
Baca juga: Sule Ngaku Bahagia Ketemu Kekasih Nathalie Holscher, Kini Pilih Doa Minta Ketenangan
Ketiganya dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE).
"Kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan atau di publikasikan lewat kanal YouTube itu mengundang SARA. Di mana Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan disitu bahwa Miras adalah Minuman Rasulullah," ujar Syahrul.
"Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya Nabi memerangi yang namanya Miras," tandasnya.
Laporan tersebut telah terdaftar dalam nomer perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.