Penghina Dewi Perssik Berharap Bisa Damai Meski Sudah Berstatus Tersangka Pencemaran Nama Baik
Winarsih ditetapkan sebagai tersangka kasus pecemaran nama baik terhadap Dewi Perssik. Pengacara Winarsih ungkap kliennya berharap masih bisa damai.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Sudah berstatus tersangka pencemaran nama baik, Winarsih masih berharap bisa damai dengan Dewi Perssik.
Kasus pencemaran nama baik terhadap pedangdut Dewi Perssik masuki babak baru.
Warganet yang hina Dewi Perssik, Winarsih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pecemaran nama baik oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Meski sudah berstatus tersangka, Winarsih masih berharap Dewi Perssik bisa memaafkannya lewat jalur damai.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Winarsih, Stervins Mok, Selasa (29/11/2022).
Stervins menyebut pihaknya masih berupaya agar kliennya bisa terbebas dari jeratan hukuman penjara.
Baca juga: Meski Jadi Tersangka, Haters Dewi Perssik Tak Ditahan, Polisi Bantah Kemungkinan Kabur
"Nanti sekalian (upaya perdamaian)," kata Stervins dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Stervins juga meminta doa supaya kasus hukum tersebut bisa segera selesai.
"Kita doakan aja semoga hasilnya bisa selesai. Minta doanya ya," sambung Stervins.
Selain upaya perdamaian antar dua pihak, Winarsih juga menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka.
"Kemarin pemeriksaan ditanyai penyidik karena kondisi klien kami juga. Makanya mau melanjutkan pemeriksaannya," ujar Stervins.
Baca juga: Respons Dewi Perssik Saat Tahu Haters-nya Ditetapkan Tersangka
Alasan Winarsih Tak Ditahan Polisi
Tidak ditahannya Winarsih bukannya tanpa alasan.
Polisi meyakini, haters Dewi Perssik itu tidak akan kabur.