Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fritz Hutapea Kabarkan Status Hukum Promotor Konser We All Are One Sudah Naik Sidik

Fritz sendiri merupakan konsultan hukum dari pihak vendor yakni PT Visi Musik Indonesia yang membantu para korban membuat laporan.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Fritz Hutapea Kabarkan Status Hukum Promotor Konser We All Are One Sudah Naik Sidik
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Fritz Hutapea saat ditemui di Dirjen Imigrasi, kawasan Rasuna Said Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). Konsultan hukum dari pihak vendor konser yakni PT Visi Musik Indonesia menyambut positif kabar CEO promotor konser K-Pop We All Are One , Jai Hyun Park atau dikenal sebagai Direktur Park sudah diamankan pihak imigrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fritz Hutapea membawa kabar bahwa Mr. Park selaku promotor konser We All Are One dilaporkan status hukumnya sudah naik sidik.

Fritz sendiri merupakan konsultan hukum dari pihak vendor yakni PT Visi Musik Indonesia yang membantu para korban membuat laporan.

Saat dihubungi awak media, Fritz mengatakan bahwa promotor asal Korea itu terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

"Info terakhir yang didapatkan, direktur konser ini mr park sudah naik sidik dan sampai sekarang ini tinggal menunggu update penyidikan dari pihak imigrasi," ujar Fritz Hutapea saat dihubungi awak media, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Promotor Konser K-Pop We All Are One Diduga Lakukan Tindak Penipuan, Kini Diamankan Pihak Imigrasi

"Karena walaupun kena dari membuat usaha menggunakan VOA terancam penjara paling lama 5 tahun, dalam waktu yang sama apa yang terjadi dengan uang rakyat indonesia yang masuk disana," terangnya.

Di Twitter sendiri para penonton yang merasa sebagai korban bersatu untuk meminta refund, alhasil mereka sempat menjadi Twitter.

Berita Rekomendasi

Masalah ini juga sudah mendapat perhatian dari Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan. Fritz memang butuh bantuan pihak Dubes untuk menjelaskan ke pemerintah Korea Selatan.

"Kami sudah membuka pintu untuk Dubes RI di Korea dan kami juga berterima kasih bahwa mereka juga sudah mengeluarkan pernyataan siap membantu," ungkap Fritz.

"Semoga para pihak di Korea juga mengerti bahwa asing atau lokal kalau melanggar hukum di negara dia berada, memang bisa dikenakan hukum negara tersebut," tuturnya.

Sekedar informasi seorang bernama Pelapor bernama Derpita Gultom membuat laporan ke Polsek Metro Tamansari dengan menuding Park melanggar Pasal 378 KUHP soal penipuan dan terdaftar pada LP/B/552/XI/2022/SPKT. UNIT RESKRIM/Polsek Metro Tamansari.

Para pemegang tiket dan vendor merasa adanya tindak penipuan lantaran tidak ada kejelasan dari promotor utama usai konser diundur ke tahun 2023 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas