Pledoi Doni Salmanan: Singgung Kerugian yang Dialaminya hingga Eksistensi Quotex
Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan berkedok binary option quotex, dituntut jaksa 13 tahun penjara dan denda R 10 miliar subsider 12 bulan penjara.
Editor: Willem Jonata
"Jika perlakuan saya ini dianggap bersalah, saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya. Saya mohon kepada yang mulia majelis hakim bisa mempertimbangkan pledoi saya," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Doni Salmanan mengakui menggunakan afiliasi trading Quotex.
Namun, ia membantah memakan uang loss member para trader.
Oleh karenanya, Doni Salmanan keberatan apabila diminta mengganti kerugian trader yang mengalami loss.
"Saya keberatan, dengan adanya permintaan pergantian rugi para korban karena saya tidak pernah melihat para korban di persidangan ini membuka akun quotex lalu membuka history deposit dan withdraw," kata Doni.
Jika hanya screenshoot yang diprint dalam selembar kertas, menurut Doni, bagaimana jika itu bisa diedit.
"Jadi dengan hal ini para treder, yang mengaku loss, harus diverifikasi lebih lanjut, untuk membuka akun tradingnya dan saya ingin melihatnya," lanjutnya.
Doni sekali lagi menegaskan tak pernah sedikit pun memakan uang loss dari member para trader.
Ia mengaku hanya mendapatkan 5 persen dari para trader yang registrasi di bawah link afiliasinya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Doni Salmanan Keberatan Jika Harus Ganti Rugi ke Trader, Syok Semua Harta Disita Hingga Rp 70 Miliar