Ustaz Yusuf Mansur Menangkan Gugatan Kasus Wanprestasi, Begini Respons Kuasa Hukum
Pengadilan Negeri Tangerang gelar sidang kasus wanprestasi terhadap ustaz Yusuf Mansur. Ustaz Yusuf Mansur lolos dari gugatan wanprestasi.
Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: bunga pradipta p
Tangkap layar kanal Youtube Intens Investigasi
Kuasa hukum ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar - kata Ariel Muchtar, majelis hakim menyebut ada yang janggal pada gugutan wanprestasi yang dilayangkan kepada kliennya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari ustaz Yusuf Mansur memberikan penawaran bisnis kepada para jamaah terkait investasi hotel dan apartemen di kawasan Tangerang.
Namun karena bisnis mengalami kendala, dia mengaku telah mengembalikan dana kepada para investor.
Tetapi, 12 investor penggugat mengaku bahwa mereka belum menerima haknya tersebut.
Atas dasar tersebut, pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran ini digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp 785 juta.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021 lalu.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa)
Berita Rekomendasi