9 Poin Eksepsi Nikita Mirzani yang Ditolak Hakim: Termasuk soal Dito Mahendra Rugi Rp 17.500.000
Eksepsi Nikita Mirzani ditolak oleh hakim, berikut 9 poin yang tertulis dalam eksepsinya.
Penulis: garudea prabawati
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Berikut 9 poin yang tertulis dalam eksepsi Nikita Mirzani.
Diketahui pada Senin (5/12/2022), Nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Nikita Mirzani, menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam eksepsi Nikita Mirzani termasuk tertulis: surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap.
Dan juga soal kerugian Rp 17.500.000.
Berikut isi lengkap eksepsi Nikita Mirzani, terdapat 9 poin, yang disampaikan pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Baca juga: Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim, sang Artis Sebut Ingin Ketemu Dito Mahendra: Akan Aku Buka!
1.Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang secara absolut (kompetensi/kewenangan absolut) dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah dewan pers sesuai UUo. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
"Sebagaimana dalil Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yang telah mengakui bahwa prbuatan terdakwa Nikita Mirzani Binti mengambil foto saksi Mahendra Dito dari kutipan berita-berita online, di antaranya Kapanlagi.com, Kompas.com, Insert.com, Kumparan.com," kata Fahmi, melansir Kompas.com.
2. Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara relatif (kompetensi/kewenangan relatif) dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
3. Surat dakwaan tidak lengkap, tidak jelas, tidak cermat karena pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum sama antara dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua menggunakan pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.
4. Surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap karena disusun secara alternatif padahal uraian perbuatan terdakwa adalah merupakan gabungan uraian perbuatan yang sejenis.
Sehingga menurut hukum, dakwaan pengabungan tindak pidana yang sejenis dari satu perbuatan harus disusun secara subsidair dan/atau kumulatif.
5. Surat dakwaan alternatif ketiga batal demi hukum karena disusun bertentangan dengan asas hukum pidana lex specialis derogat legi generalis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Ayat (2) KUHP.
6. Surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap.
Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan bagaimana bentuk rumusan delik perbuatan yang dilakukan terdakwa Nikita Mirzani terhadap korban sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.500.000.
7. Surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap.
Jaksa Penuntut Umum mendalilkan korban mempunyai apartemen di daerah Jakarta Barat, namun tidak menguraikan secara jelas dan lengkap tempat dan nama apartemen yang dimaksud.
8. Surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, kabur (obscuur libel).
Antara Isi uraian perbuatan terdakwa yang ada di dalam dakwaan alternatif ketiga dengan pasal yang diterapkan saling bertentangan / bertolak belakang.
9. Surat dakwaan batal demi hukum atau harus dibatalkan karena objek utama yang mengakibatkan timbulnya permasalahan ini adalah adanya postingan foto dan gambar yang telah diedit.
Namun dalam uraian surat dakwaannya, postingan foto dan gambar yang telah diedit tidak dicantumkan.
Baca juga: Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, JPU Bakal Hadirkan Dito Mahendra di Sidang Selanjutnya
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menginformasikan terkait penolakan eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak Nikita Mirzani dan penasehat hukumnya.
Tepatnya mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.
"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan sela dalam persidangan Serang, Senin (5/12/2022, melansir Kompas.com.
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Nikita.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani menghadirkan seluruh saksi-saksi ," ucap hakim.
Tanggapan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani mengatakan tidak kecewa soal keputusan hakim yang menolak eksepsinya.
Pun Nikita memang berharap kasus tersebut dapat dilanjutkan, bahkan hingga ke taraf pembuktian.
"Ah biasa aja lah, kalau dikabulin nanti jadinya aneh lagi," kata Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Di sisi lain Nikita ingin melihat secara langsung sosok Dito Mahendara di dalam sidang lanjutannya.
Baca juga: Eksepsi Nikita Mirzani Berkait Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Ditolak Hakim
Diketahui saat ini Dito Mahendra, sosok yang melaporkan Nikita Mirzani, dalam kasus tersebut bertindak sebagai saksi.
"Ya harus ditolak kalau ngga ditolak sidangnya selesai kalian ngga bisa ketemu sama mahendra Dito dong ga seru dong."
"Jadi kan mulai besok sidangnya jadwalnya pemanggilan pelapor jadi kalian bisa lihat nanti bentuknya gimana Mahendra Dito, saksinya seperti apa yang jadi saksi dia," kata Nikita Mirzani.
Di sidang selanjutnya Nikita Mirzani berharap dapat bertatap muka langsung dengan Dito Mahendra.
"Di pengadilan nanti bisa mendengarkan, menyaksikan (kesaksian Dito Mahendra) apa aja nanti akan aku buka, bagaimana kedekatan Mahendra (Dito Mahendra) dengan oknum-oknum yang ada di Serang," ungkap Nikita lagi.
"Kalian lihat nanti bentuknya seperti apa Mahendra Dito, saksinya seperti apa," lanjutnya lagi.
Soal Penangguhan Penahanan
Soal penangguhan penahanan, juga diungkap oleh pihak Nikita Mirzani, dalam hal ini sang kuasa hukum Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid mengatakan soal penangguhan penahanan bukan ditolak, namun memang belum dikabulkan.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Siap Dengarkan Putusan Sela dari Majelis Hakim
"Belum dikabulkan, bukan ditolak," terangnya.
Sementara untuk eksepsi yang ditolah, pihaknya mengatakan hal itu lantaran termasuk masuk pada permohonan perkara.
"Karena betul kita sudah membongkar keanehan-keanehan yang tidak masuk akal, (termasuk) kerugian yang tidak masuk akal Rp 17.500.000."
"Dan biarkan itu menjadi catatan majelis hakim," terang Fahmi Bachmid.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/ Rasyid Ridho)