Polisi Tingkatkan Status Kasus Laporan Prank KDRT Baim Wong-Paula Verhoeven Jadi Penyidikan
Polisi meningkatkan status kasus laporan prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta meningkatkan status kasus laporan prank KDRT yang dilakukan pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam hal ini, artinya pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Sudah masuk (dari tingkat penyelidikan) ke penyidikan," ujar Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Gerakan Mahasiswa Lakukan Demo, Minta Proses Hukum Baim Wong Segera Diadili
Nurman mengatakan keputusan penyidik meningkatkan status kasus itu setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga gelar perkara dan ditemukan adanya unsur pidana.
"Kalau sudah naik sidik berarti kan sudah bisa dilakukan penyidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Sahabat Polisi Indonesia (SPI) resmi melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) sore.
Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca juga: Rayakan Ulang Tahun Pernikahan ke-4, Baim Wong Tulis Pesan Romantis Sebut Paula Masih Malu-malu
"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.
Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.
Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.
"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.
Baca juga: Buntut Video Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan 3 Pasal Sekaligus